Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas TPS Meninggal Dunia, Bawaslu Beri Santunan

Bawaslu berikan santunan kepada ahli waris

Bawaslu berikan santunan kepada ahli waris PTPS yang meninggal dunia

UNGARAN - Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) 06 Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang atas nama Sugeng Mulyono meninggal dunia. Sugeng meninggal dunia, tiga hari pasca melaksanakan tugas pengawasan. Sugeng mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterimakan kepada ahli waris. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang didampingi Wakil Bupati Semarang M. Basari, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi Jawa Tengah, Sekda Semarang dan KPU Kabupaten Semarang menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada istri almarhum Sugeng.

Penyerahan dilaksanakan pada sela-sela giat rapat evaluasi pengawsaan Pemilihan 2024 di The Wujil Resort and Convention, Kamis (16/1/2024).

Agus Riyanto menerangkan bahwa Pengawas TPS meninggal pada tanggal 1 Desember 2024 setelah dirawat di ICU selama dua hari.

"PTPS atas nama Sugeng Mulyono meninggal dunia setelah sempat di rawat di ICU Rumah Sakit Daerah Ungaran selama dua hari karena serangan jantung. Setelah melakukan pengawasan pemungutan suara pada 27 november 2024 dan menyelesaiakan laporan hasil pengawasan, almarhum tiba-tiba jatuh dari kursi dan tidak sadar, kemudian dibawa ke RSU Ungaran,“ jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto

Kepala BPJS wilayah Kabupaten Semarang mengatakan bahwa pihak keluarga almarhum, mendapat santunan kematian sebesar Rp42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) yang sudah ditransfer ke keluarga almarhum. 

“Santunan Kematian atas nama almarhum Sugeng Mulyono sudah ditransfer ke rekening ahli waris , sebesar Rp 42.000.000,-” terangnya.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa seluruh PTPS di Jawa Tengah, yang meninggal dunia masih dalam masa kerja mendapatkan santunan kematian.

Santunan kematian dari BPJS yang mana premi/iuran BPJS-nya untuk Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS dibayarkan dari anggaran yang berasal dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Untuk santunan kematian PTPS sebesar Rp42.000.000,- dengan ketentuan PTPS yang masih dalam waktu menjalankan tugas yaitu 23 (dua puluh tiga) hari sebelum pemungutan suara dan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.

"Ahli waris masih mendapatkan hak santunan kematian jika ada PTPS yang meninggal," ujarnya.  

Ucapan terima kasih disampaikan oleh ahli waris Sugeng Mulyono.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Semarang, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dan BPJS yang sudah memberikan santunan kematian kepada kami keluarga almarhum, uang Rp42.000.000,- sudah kami terima transfer dari BPJS. Santunan ini sangat membantu kami dan memberikan manfaat untuk keluarga kami.” ujar istri Sugeng Mulyono.

Penulis : N M N