Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas di Pabelan, Nurkus : Akta Kematian Jadi Bukti Dukung Penting

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo (kanan) dalam pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas di Desa Kauman Lor, Kecamatan Pabelan, Kamis 20 November 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo (kanan) dalam pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas di Desa Kauman Lor, Kecamatan Pabelan, Kamis 20 November 2025

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang juga melaksanakan kegiatan pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 tepatnya di Kecamatan Pabelan. Tim dari Bawaslu Kabupaten Semarang yang dipimpin oleh Koordinator DIvisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini memantau langsung pelaksanaan coktas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang yang dikomandoi oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang, Siti Solichah.

Berlangsung pada Kamis 20 November 2025, Bawaslu Kabupaten Semarang mengawasi kegiatan coktas disalah satu rumah warga yang terdata sebagai pemilih meninggal. Meskipun sudah berstatus meninggal dunia, namun KPU Kabupaten Semarang tetap ingin memvalidasi dan memastikan kebenaran status pemilih tersebut.

Pengecekan dokumen pendukung terhadap pemilih TMS di Desa Kauman Lor, Kecamatan Pabelan, Kamis 20 November 2025
Pengecekan dokumen pendukung terhadap pemilih TMS di Desa Kauman Lor, Kecamatan Pabelan, Kamis 20 November 2025

Dari hasil pengawasan ini, pihak keluarga telah menunjukkan bukti-bukti pendukung untuk semakin menguatkan hasil bahwa pemilih yang bersangkutan telah meninggal dunia. "Kami telah bersama-sama melihat dan mengecek kebenaran data pemilih atas nama Suryati dan memang benar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia".

Nurkus kemudian juga menyampaikan bahwa bukti dukung ini menjadi alat penting dalam validasi data pemilih. "Seperti yang kita ketahui bahwa dalam proses pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) ini, apabila ada pemilih yang telah meninggal dunia maka hal tersebut dapat dibuktikan dengan menunjukkan akta kematian yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang. Akta kematian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Semarang dalam menindaklanjuti daftar pemilih di aplikasi SIDALIH" tutur Nurkus.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Khoirul Umam