Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan Membutuhkan Pendekatan Adaptif dan Partisipatif

Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap menjadi pemateri dalam kegiatan Pojok Pengawasan Vol.8

Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap menjadi pemateri dalam kegiatan Pojok Pengawasan Vol.8

Ungaran - Pengawasan Pemilu di wilayah perbatasan memiliki tantangan yang berbeda dan lebih kompleks dibandingkan wilayah nonperbatasan. Karakteristik geografis yang sulit dijangkau, jarak wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, keterbatasan jaringan internet, serta aksesibilitas wilayah menjadi faktor utama yang memengaruhi efektivitas pengawasan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ujang Taufik Nur M., Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cilacap, dalam kegiatan Pojok Pengawasan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema Mendedah Isu Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan, pada Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Semarang.

Menurut Ujang, wilayah perbatasan menyimpan potensi kerawanan Pemilu yang cukup tinggi, mulai dari persoalan data pemilih, netralitas penyelenggara, ASN dan kepala desa, praktik politik uang, hingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta distribusi logistik Pemilu.
“Wilayah perbatasan kerap menjadi grey area pengawasan karena aktivitas politik lintas wilayah administrasi, sementara keterbatasan SDM dan akses membuat pengawasan tidak selalu bisa optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawas di wilayah perbatasan menuntut adanya strategi pengawasan yang tidak hanya mengandalkan pendekatan konvensional.
“Dengan kondisi geografis dan jangkauan wilayah yang luas, pengawasan Pemilu di daerah perbatasan tidak bisa hanya bergantung pada pengawas formal. Diperlukan penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam konteks pencegahan, Ujang menekankan pentingnya pemetaan kerawanan wilayah sebagai langkah awal yang strategis. Pemetaan tersebut perlu diikuti dengan penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan, peningkatan kapasitas SDM pengawas, serta pelibatan aktif masyarakat sebagai mitra pengawasan.
“Pengawasan yang efektif di wilayah perbatasan harus dibangun melalui kolaborasi, baik antar-Bawaslu lintas wilayah maupun dengan masyarakat dan stakeholder setempat,” tegasnya.

Lebih lanjut, strategi pengawasan Pemilu di wilayah perbatasan diarahkan pada penguatan SDM pengawas, penguatan pengawasan partisipatif, serta monitoring dan supervisi secara berjenjang. Berbagai kegiatan pencegahan dan pengawasan perlu dikemas secara adaptif, edukatif, dan kontekstual agar dapat menjangkau masyarakat di wilayah perbatasan secara lebih efektif.

Melalui forum Pojok Pengawasan ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Semarang, dapat memperkaya perspektif serta memperkuat strategi pencegahan dan pengawasan Pemilu yang responsif terhadap karakteristik wilayah perbatasan, guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang