Penguatan Kapasitas Panwascam, Bawaslu Gelar Rakor Pembentukan Pengawas Adhoc
|
UNGARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Adhoc bersama Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Semarang, di Hotel C3 Ungaran, Senin, 30/1/2023.
"Panwaslu Kecamatan diharapkan fokus persiapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, pengawasan pantarlih, verfak dukungan bakal calon DPD dan pengawasan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024," kata Ummi Nu'amah Koordinator Divisi Sumber Daya Manunisa, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang pada saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dalam rangka Persiapan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Ia juga mengatakan, hati-hati pada saat proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan diharapkan harus cermat mempelajari juknis pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, hasil yang akan diumumkan dibaca kembali sebelum di publikasikan, mengingat dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan kemarin rawan gugatan".
Sementara itu, Tim Asistensi Bawaslu RI 2019- 2022 Ahmad Jukari mengatakan, tahapan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa saat ini sudah mendekati tahapan wawancara, harapaanya Panwaslu Kelurahan/Desa bisa menjalankan tugas lebih baik dari pemilu atau pemilihan sebelumnya dan memahami cara menyelesaikannya jika ada problem dilapangan saat mengawasai tahapan pemilu.
"Untuk mengetahui standar penilaian Panwaslu Kecamatan diharapkan ada indikator-indikator penilaian sebagai alat ukur memberikan penilaian pada tes wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa," ujar Jukari.
"Panwaslu Kelurahan/Desa yang berintegritas, punya pemahaman dan kemampuan kepemiluan, ketika ada potensi-potensi pelanggaran bisa teratasi,karena dalam pemilu ada prinsip kepastian hukum," pungkasnya.
Setiap Kelurahan/Desa hanya 1 orang Panwaslu Kelurahan/Desa, maka harus dipastikan yang terpilih harus berintegritas dan loyalitas, karena setelah dilantik PKD langsung action pengawasan langsung pada tahapan pemilu.
Tahapan pemilu yang paling dekat saat ini yaitu pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024.
Selanjutnya Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir dalam materinya mengatakan dasar hukum terkait pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pengertian pemilih, pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih, daftar pemilih sementara (dps), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (dpshp), daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (dpshpa), daftar pemilih tetap (dpt), daftar pemilih tambahan (dptb), daftar pemilih khusus (dpk), pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut coklit.
“Pengawasan pemutakhiran data pemilih, pantarlih sebelum pelaksanaan coklit yang perlu dilakukan Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan pantarlih telah mengikuti bimbingan teknis tentang penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dibantu PPK atau PPS, memastikan pantarlih menyusun rencana kerja, memastikan pantarlih berkoordinasi dengan pps untuk menyusuun rencana kerja coklit, memastikan pantarlih menerima dokumen dan perangkat kerja dari PPS,” ujar Munir.
Sementara itu, Koordianator Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menegaskan kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Semarang asal atau sumber dugaan pemilu. Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu.
“Sedangkan wewenang dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa dalam penerimaan dan penyampaian temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu kepada Panwaslu Kecamatan,” kata Agus. u5m