Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rapat Pembinaan Nasional
|
Ungaran — Kepala Sekretariat bersama jajaran pejabat struktural Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Rutin Mingguan bertajuk Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, serta evaluasi kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Dalam sesi pembinaan, perwakilan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Pakerti Luhur, mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Ia menegaskan bahwa tanggal 31 Maret 2026 merupakan batas akhir pelaporan.
“Hari ini merupakan batas terakhir wajib lapor LHKPN. Dari 38 provinsi, masih terdapat 9 provinsi yang belum mencapai 100 persen. Jangan sampai kita mendapatkan catatan dari KPK sebagai lembaga yang kurang patuh terhadap LHKPN,” tegasnya.
Sementara itu, dari Biro SDM, Jufri, menyampaikan paparan yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, termasuk terkait kebijakan tunjangan kinerja (tukin) yang masih dalam proses penyusunan. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2026 kebijakan tersebut akan diberlakukan lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, menyampaikan sejumlah arahan strategis. Ia menjelaskan bahwa rapat pembinaan dan evaluasi yang sebelumnya dilaksanakan setiap minggu akan disesuaikan menjadi dua minggu sekali, dengan jadwal pada 13 dan 27 April 2026.
La Bayoni juga menekankan pentingnya koordinasi melalui Bawaslu Provinsi, termasuk dalam penyampaian pertanyaan pada forum resmi. Selain itu, ia menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal terkait rotasi jabatan, di mana akan diterbitkan surat resmi dan pejabat eselon II diminta menyiapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sejak awal sebagai dasar evaluasi kinerja.
Lebih lanjut, ia menyampaikan perkembangan terkait usulan Unit Kerja Mandiri (UKM), percepatan pengisian jabatan di tingkat kabupaten/kota, serta pelaksanaan pelantikan yang masih menunggu arahan lebih lanjut. Ia juga kembali menegaskan pentingnya percepatan pelaporan LHKPN oleh seluruh jajaran.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan administrasi, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang