Penindakan dalam Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Butuh Peran Masyarakat
|
TUNTANG - Tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 terus berjalan, waktu pemungutan suara semakin dekat yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 yang akan datang.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 22 September 2024, menyusul pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. Tahapan kampanye akan dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon yaitu mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024 selama 2 bulan.
Masa kampanye hingga pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan. Sejak masa kampanye potensi adanya pelanggaran akan semakin tinggi, oleh karena itu sosialisasi pengawasan terus menerus dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.
Bawaslu Republik Indonesia bekerjasama dengan Komisi II DPR RI juga turun ke daerah menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber dari Komisi II DPR RI, Munawaroh yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di RM Cikal Gading Tuntang Kabupaten Semarang, Jumat 13 September 2024 dihadiri oleh peserta dari unsur Tokoh Masyarakat, OKP/Ormas, Tokoh Agama, Pemilih Pemula dan Tokoh Perempuan.
Dalam paparannya Munawaroh menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024.
“Pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. Pengawasan menempati posisi yang strategis dalam mencapai Pemilu/Pemilihan yang adil, damai, bersih, dan demokratis. Pemilihan tahun 2024 ini pertama kali dilaksanakan serentak, dimana Pemilihan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota jadi satu di tahun yang sama,” ujar Munawaroh.
Dalam kesempatan yang sama, menjawab pertanyaan peserta di forum sesi tanya jawab, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan juga dalam penanganan pelanggaran jika terjadi pelanggaran. Kita harapkan masyarakat khususnya di Kabupaten Semarang dapat berpartisipasi.
Agus juga menyinggung beberapa potensi pelanggaran, menjelaskan pencegahan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang melalui berbagai metode antara lain sosialisasi di berbagai kegiatan Bawaslu atau kegiatan pihak lain yang dihadiri oleh Bawaslu, saran perbaikan, surat imbauan, rilis berita di media massa maupun media sosial, patroli pengawasan, jagongan pemilu dan lainnya.
Lebih lanjut, Agus menerangkan berkaitan dengan mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu serta jenis- jenis pelanggaran yang meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran undang-undang lainnya.
"Pencegahan kita akan lebih berhasil jika dibantu bersama-sama oleh masyarakat, jika terjadi pelanggaran untuk melakukan penindakan Bawaslu butuh pelapor, saksi, dan bukti lainnya, semua itu tentu merupakan peran dari masyarakat, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, mari kita bersama-sama," tandas Agus.