Lompat ke isi utama

Berita

Perhelatan Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, Ketika Sistem Informasi Menjadi Sebuah Hal Esensial

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah saat menjadi presenter dalam Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah saat menjadi presenter dalam Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Ungaran – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah menyatakan bahwa proses transformasi digital baru mulai terasa saat perhelatan Pemilu 2014. Hal tersebut ia sampaikan dalam video pembelajaran yang dilaunching oleh Bawaslu Kabupaten Semarang pada program Bawaslu Membelajarkan yang mengambil topik “transformasi Rekapitulasi Hasil Pemilu: Rekonsiliasi data, Interoperabilitas Data, dan integritas Hasil Pemilu” pada Kamis 3 September 2026 di Aula Bawaslu kabupaten Semarang.

Dalam penyampaiannya, Ummi menyebutkan bahwa proses transformasi digital mulai terasa saat KPU dan Bawaslu sama-sama menggunakan teknologi informasi sebagai alat bantu mulai dari Pemilu 2014. “Pada perhelatan Pemilu 2014 transformasi digital sudah mulai digunakan dimana KPU sudah menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG). Sementara dari Bawaslu sendiri proses pengawasan rekap mulai bertransformasi pada Pemilu 2019 dengan menggunakan aplikasi SIWASLU (Sistem informasi Pengawasan Pemilu) sebagai data sanding digital proses rekapitulasi hasil pemilu. Kedua aplikasi ini diperuntukkan sebagai alat bantu rekapitulasi hasil pemilu” ucap Ummi.

Lebih lanjut, Ummi menjelaskan bahwa konstruksi Sistem Informasi kembali mengalami perubahan pada pemilu terakhir yaitu pada periode Pemilu terakhir yaitu Pemilu 2024. “Pada Pemilu 2024, KPU tidak lagi menggunakan SITUNG dan beralih menggunakan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) sebagai alat bantu utama dalam proses rekapitulasi dan publikasi hasil. Sementara Bawaslu tetap dengan aplikasi SIWASLU nya” jelas Ummi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah saat menjelaskan sejarah rekapitulasi hasil pemilu dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah saat menjelaskan sejarah rekapitulasi hasil pemilu dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Aplikasi SIREKAP menjadi penyempurnaan dalam proses rekapitulasi pada Pemilu 2024 untuk mendapatkan ketajaman hasil angka yang sesuai dengan kondisi di TPS. “SIREKAP membawa proses dokumentasi digital hingga langsung ke tingkat TPS. Dalam pelaksanaannya, petugas KPPS memotret lembar Formulir C.Hasil berukuran plano menggunakan aplikasi SIREKAP Mobile melalui gawai (smartphone). Aplikasi tersebut dilengkapi dengan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) yang memungkinkan gambar formulir dikonversi secara otomatis menjadi data dalam bentuk angka digital. Data hasil pemrosesan selanjutnya dikirimkan ke server KPU dan ditampilkan melalui portal publik (sirekap-web)” tambah Ummi.

Tak hanya proses rekapitulasi dari sisi teknis penyelenggara, Bawaslu pun tidak tinggal diam untuk terus menyempurnakan SIWASLU sebagai bahan pengawasan rekapitulasi hasil Pemilu. “SIWASLU 2024 digunakan dari jajaran Pengawas TPS sampai Bawaslu Republik Indonesia. Sistem tersebut berfungsi sebagai sarana pendokumentasian hasil pengawasan secara digital sekaligus sebagai instrumen untuk melakukan rekonsiliasi data. Apabila terdapat kesalahan pda pembacaannya, maka SIWASLU berperan besar menjadi pembanding terhadap hasil data tersebut” lanjutnya.

Dari sedikit cerita perjalanan proses rekapitulasi beserta transformasinya, kita bisa melihat bagaimana keseriusan lembaga penyelenggara pemilu dalam mengikuti perkembangan zaman untuk terus menciptakan dan memberikan informasi secara cepat dan tepat. Namun tentu proses transformasi ini masih memiliki pekerjaan rumah yang besar baik untuk KPU maupun Bawaslu. 

“Kami menyadari bahwa segala proses rekapitulasi hasil pemilu dari pemilu 2004 sampai pemilu 2024 masih memiliki beberapa potensi dan risiko kesalahan sehingga proses transformasi digital akan terus dioptimalkan menjadi lebih baik agar hasil pemilu mendatang bisa lebih baik lagi. Tentunya dengan penguatan payung hukum untuk mendukung eksistensi sistem aplikasi berbasis teknologi digital di lembaga penyelenggara pemilu” tutup Ummi

Penulis : Noor M Nasyar