Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Pengawas Ad Hoc, Bawaslu Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Pemilu

Perkuat Kapasitas Pengawas Ad Hoc, Bawaslu Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Pemilu

Bandungan- Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Amanda Hills, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (3/11/2022).

hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang, serta narasumber Sri Sumanta anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 -2022 dan Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi.

Andi Gatot Anjas Budiman Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan Pemilu perlu dilakukan untuk membekali Panwaslu Se-Kabupaten Semarang dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan.

"Panwaslu Kecamatan yang baru saja di lantik perlu membaca dan memahami peraturan-peraturan yang berlaku khususnya dalam pengawasan, sehingga harapaannya dalam kegiatan ini dapat fokus dan mencatat hal-hal penting yang disampaikan narasumber" ungkap Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sumanta menyampaikan pentingnya anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Semarang untuk segera meningkatkan soliditas."segera lakukan konsolidasi dan bangun soliditas dalam segala hal, jangan lupa jaga integritas, profesionalitas dan netralitas" ujar Manta.

Hal ini sangat penting untuk menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sudah bergulir. Sebagai penutup, Sri Sumanta berpesan agar saling menghormati dan saling memberikan advise antar anggota Panwaslu Kecamatan serta menjaga soliditas dengan kesekretariatan Panwaslu Kecamatan.

Menyambung pesan Manta, Maskup Asyadi dari KPU Kabupaten Semarang juga memberikan gambaran mengenai titik rawan yang harus diperhatikan dalam pengawasan Pemilu 2024.
"salah satu titik rawan adalah pemetaan dalam coklit sebelum menjadi DPS" kata Maskup. Titik rawan lainnya juga terjadi ketika ada perbedaan pendapat antara pantarlih dan Pengawas Desa yang acap kali terjadi dalam tahapan ini. Sinergitas memang perlu dilakukan kedua lembaga yaitu Bawaslu dan KPU. Oleh karena itu, untuk meminimalisir potensi kerawanan tersebut terjadi, Panwaslu Kecamatan perlu betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik serta memahami ketentuan dan jadwal tahapan yang ada, tutup Maskup.