Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Komitmen Warga Kebonagung, Bawaslu: Berantas Politik Uang Utamakan Pola Kesadaran

Perkuat Komitmen Warga Kebonagung, Bawaslu: Berantas Politik Uang Utamakan Pola Kesadaran
Foto Bersama Warga Desa Kebonagung setelah kegiatan Focus Group Discussion Pembentukan Desa Anti Politik Uang di Balai Desa Kebonagung Kecamatan Sumowono, Senin Siang (4/11/2019).

UNGARAN - Kunci dalam memberantas politik uang adalah sikap masyarakat itu sendiri dalam menolak praktik politik uang yang telah menjamur. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman dalam kegiatan pembentukan desa anti politik uang di Balai Desa Kebonagung, Kecamatan Sumowono, Senin Siang (4/11/2019).

Menurutnya penting mengkampanyekan pemberantasan politik uang dengan mengutamakan pola kesadaran masyarakat. Andi Gatot mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak aktif memerangi politik uang dimulai dengan komitmen dari dalam diri sendiri.

Kepala Desa Kebonagung, Anak Anung Sambara berpesan kepada warga yang hadir dalam kegiatan ini agar njjawil tonggo atau memberitahukan kepada tetangganya untuk mentransfer semangat dalam menolak politik uang.

Kades juga merasionalisasikan praktik politik uang dalam sambutannya.

“Jika menerima politik uang sebesar 100 ribu rupiah, maka kita telah menjual suara kita selama 5 tahun dengan harga 50 rupiah perharinya.”

Perhitungan tersebut didapatkan dari jumlah pembagian 100 ribu rupiah dibagi 1.825 yaitu jumlah hari dalam 5 tahun.

Diakhir sambutannya, Kades menegaskan komitmen Desa Kebonagung dalam menolak politik uang. Kades mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak aktif memerangi politik uang, dengan harapan terpilihnya pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan negara.

Kegiatan dengan konsep Focus Group Discussion (FGD) ini berjalan dengan interaktif. Warga mengungkapkan tanggapan dan harapannya dalam ihtiyar menolak praktik politik uang.

Berbagai pertanyaan terkait dengan kualifikasi objek politik uang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Semarang.

Apakah dana aspirasi yang diperoleh dari anggota legislatif termasuk politik uang?
Apakah uang transport yang diberikan kepada masyarakat termasuk politik uang?
Apakah biaya makan minum termasuk politik uang?
Apakah menyalahi aturan jika warga meminta suatu barang (kebutuhan fasilitas umum) kepada calon legislatif  dengan catatan “akan diberikan jika sudah terpilih”? Karena hal semacam ini sering terajadi di masyarakat dengan istilah kontrak politik masyarakat dengan calon.

Andi Gatot menjelaskan kepada masyarakat bahwa money politics diidentifikasi berdasarkan tujuan pemberiannya. Menjadi objek pengawasan yaitu akadnya. Jika mengandung unsur untuk mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihanya dengan pemberian uang atau barang tertentu yang menyalahi peraturan perundang-undangan maka termasuk dalam kategori Politik Uang.

Andi Gatot menambahkan, “yang penting, jika menemui persoalan terkait politik uang dan timbul keraguan dalam diri panjenengan, apakah persoalan tersebut tergolong politik uang atau tidak, panjenengan segera melaporkan persoalan tersebut kepada pengawas pemilihan. Nantinya pengawas akan melakukan kajian mendalam terkait persoalan tersebut termasuk tindak politik uang atau tidak,” Jelasnya.