Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pendaftaran PKD, Panwaslu Kecamatan Tuntang Masifkan Sosialisasi

Persiapan Pendaftaran PKD, Panwaslu Kecamatan Tuntang Masifkan Sosialisasi
Panwaslu Kecamatan Tuntang memasang spanduk informasi pendaftaran PKD di salah satu titik lokasi di wilayah Kecamatan Tuntang, Kamis (12/1/2023).

TUNTANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tuntang secara terus menerus melakukan sosialisasi pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD). Terhitung sejak tanggal 10 - 12 Januari 2023 lalu, Panwaslu Kecamatan Tuntang melakukan kegiatan penempelan pengumuman serta menyerahkan kelengkapan form pendaftaran di kantor desa se-Kecamatan Tuntang. Kegiatan yang lain juga dilakukan dengan melakukan publikasi dengan media flyer maupun meme di beberapa media sosial yang dikelola Panwaslu Kecamatan Tuntang. Selain itu Panwaslu Kecamatan Tuntang juga memasang spanduk pengumuman pendaftaran di 10 (sepuluh) titik strategis wilayah Kecamatan Tuntang, juga dilakukan di 16 (enam belas) desa yaitu Desa Kalibeji, Gedangan, Sraten, Rowosari, Jombor, Candirejo, Kesongo, Lopait, Tuntang, Delik, Tlogo, Karanganyar, Karangtengah, Tlompakan, Watuagung, dan Ngajaran.

Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi kepada warga masyarakat tentang perekrutan PKD, sehingga diharapkan semua warga masyarakat yang memenuhi syarat bisa ikut berpartisipasi. PKD yang terpilih nantinya akan ditugaskan mengawasi jalannya tahapan pemilu di masing-masing desa di wilayah Kecamatan Tuntang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tuntang sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan PKD, Wachid Nuryadi menyampaikan rangkaian kegiatan sosialisasi pembentukan PKD sesuai petunjuk teknis yang telah disampaikan oleh Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nuamah.

“Kami melakukan sosialisasi sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Semarang, jadi ketika kami ada permasalahan yang di luar kapasitas kami, maka kami akan selalu berkonsultasi dengan Pimpinan di Bawaslu Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Sesuai dengan tahapannya, sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dimulai pada tanggal 09–13 Januari 2023, dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 14–19 Januari 2023.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Wachidy ini menyampaikan, pemilu adalah pesta demokrasi milik kita semua. Panwaslu Kecamatan Tuntang beserta jajarannya wajib menyebarluaskan informasi terkait pembentukan PKD agar informasi lebih tersampaikan ke semua warga di sekitar Kecamatan Tuntang.

“Kami akan masifkan penyebaran informasi pendaftaran PKD, dengan begitu diharapkan Panwaslu Kecamatan Tuntang bisa mendapatkan figur-figur calon PKD yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.” Ungkap Wachidy.

Anggota Panwaslu Kecamatan Tuntang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sri Setyowati mengharapkan dalam pembentukan PKD dihrapkan bisa mendapatkan figur pengawas yang berintegritas dan berkompeten di bidangnya.

“PKD yang akan direkrut diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemilu di tingkat desa, serta mampu mensosialisasikan pengawasan partisipatif dalam hubungan dengan kemasyarakatan,” ucap Sri.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kecamatan Tuntang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhdi menekankan PKD harus mempelajari dan mengusai regulasi peraturan perundang-undangan khususnya tentang kepemiluan. Lebih lanjut Muhdi menyampaikan tugas PKD tidaklah ringan.

“Tugas PKD bukanlah tugas yang ringan, karena di dalamnya ada tugas pengawasan seluruh tahapan pemilu di tingkat desa, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik, mencegah terjadinya politik uang, menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, dan tugas-tugas lain sesuai yang diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017, sehingga PKD perlu fokus dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan di wilayah desa masing-masing.” Tegas Muhdi.

(Wachidy - Anggota Panwaslu Kecamatan Tuntang)