Lompat ke isi utama

Berita

Peta Potensi Sengketa Pilkada 2020

Peta Potensi Sengketa Pilkada 2020
Suasana Rapat Koordinasi Daring dengan Tema Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Kantor Bawaslu Kabupaten semarang, Jumat (19/06/2020).

UNGARAN - Salah satu kewenangan Bawaslu yaitu penyelesaian sengketa. Menghadapi Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Jateng bersama dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota memetakan potensi sengketa.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng, Heru Cahyono mengatakan, sengketa mungkin terjadi pada tahap pencalonan paslon perseorangan, tahap penetapan paslon, dan tahap kampanye.

Berikut peta potensi sengketa dilengkapi dengan tanggal batas pengajuan permohonan sengketa, yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa melalui media Zoom Meeting, Jumat (19/06/2020).

Timeline tersebut dirancang berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada tahun 2020.

Bawaslu Kabupaten Semarang pada tahapan pencalonan perseorangan tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa. Hal tersebut disampaikan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah.

"Dokumen dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang Tahun 2020 atas nama David Sinduk dan Sajuri ditolak oleh KPU Kabupaten Semarang karena tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran, Minggu (23/02/2020)," Kata Ummi.

Atas penolakan tersebut David Sinduk dan Sajuri tidak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, jelasnya.

Kini Bawaslu Kabupaten Semarang sedang menyiapkan diri untuk menghadapi potensi sengketa pada tahapan selanjutnya. (NDH)

Baca Juga : Tim Kampanye Pasangan Calon Bisa Ajukan Penyelesaian Sengketa