Petakan Potensi Sengketa pada Penetapan DCT, Bawaslu Gelar Rapat dengan KPU dan Parpol
|
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang foto bersama perwakilan partai politik dan Komisioner KPU Kabupaten Semarang
UNGARAN – Petakan potensi sengketa pada penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang gelar rapat sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa dengan KPU Kabupaten Semarang dan partai politik se-Kabupaten Semarang di Hotel Griya Persada, Selasa (12/9/23).
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto dalam sambutannya mengatakan, masih adanya potensi sengketa antara peserta pemilu (partai politik ) dan penyelanggara pemilu (KPU) dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Semarang mengadakan rapat sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu pada hari ini.
Agus berharap dengan adanya kegiatan ini, partai politik semakin jelas dan gamblang tentang pemahaman dalam penyelesaian sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Agus Riyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi bersama partai politik dan KPU Kabupaten Semarang, Selasa (12/9/2023)
Hadir sebagai narasumber, Heru Cahyono, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa terdapat dua jenis sengketa proses pemilu, yaitu sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Heru mengatakan, jika melihat dalam penetapan DCT, KPU akan mengeluarkan SK/BA Penetapan DCT. Hal ini berarti, terdapat potensi sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu muncul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, baik berupa Surat Keputusan (SK)/Berita Acara (BA) KPU.
Heru Cahyono memaparkan materi terkait sengketa proses pemilu
“Penyelesaian sengketa merupakan kanal demokrasi yang dapat digunakan peserta pemilu, apabila partai politik merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU berupa SK/BA,” ucap Heru.
Heru menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu. Setelah memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan mediasi untuk menemukan antara pemohon dan termohon. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka dilanjutkan dalam sidang adjudikasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah mengatakan bahwa tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam paparannya, Ummi menjelaskan bahwa permohonan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung melalui SIPS Bawaslu.
“Permohonan disampaikan kepada Bawaslu disampaikan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu,” paparnya.
Ummi Nu'ammah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang memaparkan materi terkait cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu
Ummi menambahkan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu paling lama 12 (dua belas) terhitung sejak permohonan diregister.
Sebagai tambahan informasi dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.