Pilkada 2024: Bawaslu Semarang Fokus Cegah Pelanggaran dan Sengketa di Tahapan Pencalonan
|
UNGARAN - Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 digelar, Kamis, (22/8/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kesbangpol Kabupaten Semarang serta perwakilan DPD/DPC/Komite Eksekutif partai politik se-Kabupaten Semarang. Rapat ini merupakan langkah persiapan guna memastikan tahapan pencalonan berjalan lancar dan kondusif.
Acara dimulai dengan laporan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono yang menyampaikan latar belakang kegiatan serta sumber anggarannya. Ia juga menegaskan bahwa peserta rapat berasal dari berbagai unsur, termasuk Kesbangpol dan partai politik se-Kabupaten Semarang. Rapat ini menjadi bagian penting dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 khusunya pada Tahapan Pencalonan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto membuka kegiatan dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta, serta menyampaikan pentingnya koordinasi dalam proses pencalonan.
"Rapat hari ini bertujuan untuk meminimalkan potensi pelanggaran dan sengketa selama tahapan pencalonan. Jika koordinasi antara peserta pemilu dan KPU berjalan dengan baik, potensi pelanggaran dapat kita hindari," ucapnya saat memberikan sambutan.
Selanjutnya, Agus Riyanto juga menginformasikan bahwa saat ini tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sudah berlangsung, Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah ditetapkan di tingkat Kabupaten. Ia menghimbau masyarakat turut mencermati daftar pemilih agar validitas data tetap terjaga.
Bawaslu Kabupaten Semarang memastikan tidak adanya calon perseorangan dalam Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Semarang.
Agus Riyanto menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024, dengan masa pendaftaran calon berlangsung dari 27-29 Agustus 2024.
Bawaslu juga telah mengambil langkah-langkah pencegahan melalui berbagai koordinasi dengan Kejaksaan, TNI, Polri, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam rangka menjaga suasana damai, Bawaslu akan menggelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, mengingatkan partai politik mengenai alur pendaftaran calon yang tinggal menghitung hari. Bawaslu akan fokus pada pengawasan status calon dan mengantisipasi potensi permasalahan hukum.
"Ada dua hal dalam pencalonan. pertama, persyaratan pencalonan partai politik. Kedua, persyaratan calon. Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,“ ungkap Ummi.
Mengenai dokumen pendaftaran dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Setiap pasangan calon harus menyerahkan berkas pendaftaran yang meliputi dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ijazah pendidikan calon harus dibuktikan dengan legislasir asli yang sah dari instansi pendidikan terkait dan pendidikan minimal bagi calon adalah SMA atau sederajat.
“Semua dokumen ini merupakan bagian dari verifikasi syarat administrasi untuk memastikan bahwa calon memenuhi ketentuan hukum yang ditetapkan untuk mengikuti proses pencalonan di Pilkada 2024," tambahnya.
Dengan beragam langkah pencegahan yang telah diambil, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap Pilkada 2024 dapat berjalan kondusif tanpa adanya pelanggaran dan sengketa.
Penulis : Umam
Foto : Sony