Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Tinggi, Kompetensi Panwascam Diperkuat

Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Tinggi, Kompetensi Panwascam  Diperkuat
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis memberikan sambutan dalam rapat Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 , Kamis (24/11/2022)

Ungaran - Potensi pelanggaran Pemilu 2024 dinilai cukup tinggi. Demikian ungkap Pegiat Pemilu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, di hadapan anggota Panwascam se-Kabupaten Semarang yang mengikuti Rapat Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemilu di Hotel Kusma Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (24/11/2022) siang. Kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Semarang ini mengambil tema Teknik Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

Menurut Ananingsih, kemungkinan terjadinya banyak pelanggaran di Pemilu 2024 sangat tinggi. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat sejumlah tahapan beririsan antara Pemilu 2024 dengan Pilkada Serentak 2024.

"Ada tahapan yang beririsan antara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang memungkinkan terjadinya banyak pelanggaran Pemilu. Maka tuntutan untuk memahami regulasi menjadi hal yang utama bagi Bapak Ibu anggota Panwascam dalam menjalankan tugas,” kata Ananingsih.

Perempuan yang pernah menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 ini dalam paparannya menjalaskan isi dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ia menegaskan, pentingnya Panwascam memedomani Perbawaslu tersebut dalam menangani pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.

"Perbawaslu 7 ini harus dipahami betul oleh teman-teman sebagai panduan dalam melaksanakan tugas," tegasnya.

Panwascam, menurut akademisi Universitas Diponegoro ini, perlu meningkatkan kualitas pengawasan dan kemampuan menuangkannya dalam formulir model A (Form-A). Semakin informatif Form A, maka semakin mempermudah Panwascam dalam melakukan kajian awal apabila terjadi pelanggaran pemilu di wilayahnya.

“Catatan pengawasan di Form A itu jangan hanya laporan situasi aman terkendali. Tapi juga siapa mengatakan apa, melakukan apa dan seterusnya, ada hal-hal yang dilanggar apa tidak," tegasnya.

Ananingsih (tengah) bersama Anggota Bawaslu Kab. Semarang dan Panwaslu Kecamatan Se-Kab. Semarang

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi Panwascam dibidang Penanganan Pelanggaran Pemilu. Pola fasilitasi yang dipakai dalam kegiatan ini menggabungkan antara paparan, diskusi dan evaluasi materi dalam bentuk pengerjaan soal.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Bawaslu untuk meningkatkan kualitas bimtek dan mendorong Panwascam lebih menguasai teknik pengawasan khususnya di bidang Penanganan Pelanggaran," kata Talkhis.

Ia berharap, pengetahuan dan keterampilan dalam menangani pelanggaran Pemilu yang diperoleh melalui kegiatan ini bisa ditularkan dan diterapkan kepada staf sekretariat Panwascam.

"Pasca kegiatan ini teman-teman harus transfer knowledge ke teman-teman sekretariat. Semakin banyak staf yang paham, semakin memudahkan tugas teman-teman," imbuhnya.

Rapat Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum ini diikuti oleh 57 anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.