Lompat ke isi utama

Berita

PTPS Akan Segera Dilantik, Bawaslu Gelar Rakor dengan Panwascam.

Peserta rapat menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya

Peserta rapat menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya

BANDUNGAN – Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), diselenggarakan pada hari Senin (15/1/24), bertempat di Hotel Nusantara Wisata, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB tersebut membahas persiapan mengenai pembentukan PTPS, sehubungan dengan pemilu yang diadakan pada Rabu (14/2/24) mendatang.

Terdapat poin-poin penting yang disampaikan oleh para narasumber selama rapat berlangsung. Poin-poin tersebut diantaranya bahwa untuk pelantikan PTPS akan dilakukan secara serentak pada hari Senin, (22/01/2024), dan apabila peserta berhalangan hadir, atau pasca pelantikan terdapat laporan pengaduan dari masyarakat jika peserta yang dilantik ternyata merupakan pihak yang dilarang untuk mendaftar, maka akan diadakan perekrutan PTPS kembali. Perekrutan PTPS ulang, akan dilaksanakan dengan model langsung datang ke kantor Bawaslu untuk wawancara, dan kemudian dilakukan pelantikan pada tanggal 24 Januari hingga tanggal 7 Februari 2024.

Setelah dilantik, PTPS akan memikul tugas dan tanggung jawab besar, yang meliputi melakukan persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara dan menerima hasil pemungutan suara. Syarat untuk menjadi PTPS, adalah memiliki karakteristik yang loyal, independen dan komunikatif. Di samping itu, dalam beberapa kasus, PTPS ketika menjalankan tugasnya seringkali dianggap seperti panitia penyelengara, sebagai contoh menata kursi, menata kotak suara, dan sebagainya. Telah ditegaskan dalam rapat, bahwa seorang PTPS memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara, bukan menjadi panitia. Selama menjalankan tugas dan fungsinya, PTPS diwajibkan untuk memenuhi kompetensi dasar PTPS berupa keterampilan, komunikasi yang baik dan pengetahuan yang memadai.

Pada kegiatan rapat koordinasi, juga memberikan informasi terkait Panwascam. Jajaran Panwascam dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, harus selalu dituangkan dalam Form-A, sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi. Selain itu, juga ditegaskan kepada Panwascam untuk selalu memperhatikan hal-hal penting sebelum pemilu, diantaranya adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, segel, alat untuk mencoblos, sampul kertas, tanda pengenal, dan sebagainya.

Selama masa kampanye, perihal pembuatan STTP dapat dikoordinasikan ke pihak Bawaslu Kabupaten Semarang, sebelum dikonfirmasi ke pihak Polres. Untuk TPS, dipastikan untuk dilaksanakan di tempat yang tidak mengganggu masyarakat, seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta dapat diakses oleh penyandang difabel.

Penulis: Nikolaus Valentino M.W

Editor dan Foto: Sony Surya Prayoga