Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Persiapan Pengawasan PDPB, Muharom : Tanggung Jawab Kita Bersama Mengawasi Daftar Pemilih

Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Menjelang Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Menjelang Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025, Selasa 30 September 2025

Ungaran — Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Muharom Al Rosyid, menegaskan pentingnya kita dalam melaksanakan pengawasan daftar pemilih di Kabupaten Semarang. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Menjelang Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, yang digelar pada Selasa (30/9/2025) di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Dalam paparannya, Muharom menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Tujuan utama PDPB adalah untuk memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan sehingga tersusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid (tengah) dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Menjelang Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid (tengah) dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Menjelang Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025, Selasa 30 September 2025

“PDPB bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi menjadi kerja bersama seluruh instansi dan masyarakat. Data pemilih yang valid adalah fondasi bagi Pemilu yang berintegritas,” terang Muharom.

Muharom menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan pengawasan PDPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah Peraturan Bawaslu dan KPU Tahun terkait Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pengawasan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyaringan data ganda, validasi data anomali, hingga penyusunan saran perbaikan.

Dalam mekanisme pengawasan, Bawaslu memastikan KPU melakukan sinkronisasi data secara berkala, memantau hasil rekapitulasi dalam pleno terbuka, serta menyampaikan saran perbaikan jika ditemukan kekeliruan. Hasil pengawasan kemudian diumumkan secara terbuka melalui laman atau media resmi agar masyarakat dapat turut memantau.

Mengakhiri paparannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2023-2028 ini menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya bertujuan memastikan keakuratan data, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga hak pilih masyarakat.

Penulis : Widya Astuti

Editor : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Muhlasin