Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Forum Koordinasi PDPB, Bawaslu Ingatkan KPU Afirmasi Pemilih Disabilitas

Rapat Forum Koordinasi PDPB, Bawaslu Ingatkan KPU Afirmasi Pemilih Disabilitas
Masukan dari Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Semarang pada saat zoom meeting Rakor DPB Bulan Desember 2021

UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan saran kepada KPU untuk mengafirmasi pemilih disabilitas dengan melibatkan Dinas Sosial atau lembaga terkait lainnya dalam proses penyelenggaraan Pemutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) .

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antal Lembaga, Syahrul Munir dalam Rapat Forum Koordinasi (PDPB) Bulan Desember 2021 yang digelar secara daring, Selasa (28/12/2021).

“Pada Rakor bulan Maret, Bawaslu pernah memberikan saran agar pada rakor-rakor berikutnya KPU melibatkan Dinas Sosial dalam rangka mensinkronkan data pemilih disabilitas, menilik pada ketimpangan data pemilih disabilitas pada Pilkada lalu (antara data Dinsos dengan DPT). Tetapi hingga hingga pelaksaan rakor triwulan yang keempat ini kami melihat saran kami belum ditindaklanjuti,” kata Munir.

Pihaknya menilai, pelibatan instansi yang terkait dengan data-data warga penyandang disabilitas ini sangat penting sejalan dengan prinsip penyelengaraan PPDB yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dijelaskan, beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh KPU dalam penyelenggaraan PDBP adalah prinsip partisipatif dan prinsip inklusif. Yakni dengan melibatkan seluas-luasnya, baik itu individu WNI yang sudah mempunyai hak pilih maupun pihak-pihak terkait lainnya, misalnya ormas bahkan hingga rukun tetangga/ rukun warga.

Menurut Munir, baik Dinas sosial atau organisasi semacam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) atau Pertuni (persatuan tuna netra Indonesia) ini mutlak dilibatkan dalam penyelenggaraan PDPB. Kenapa penting? karena elemen disabilitas ini, lanjutnya, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam PDBP.

“Kita bisa melihat pada form-form yang digunakan, elemen disabilitas ini selalu ada. Hal ini sebenarnya ingin menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjamin pemenuhan hak-hak pemilih disabilitas melalui KPU. Dan karena alasan ini, usulan kami menjadi relevan,” imbuhnya.

Selain mengingatkan kembali pelibatan instansi terkait dalam mengafirmasi pemilih disabilitas, dalam kesempatan itu Bawaslu juga meminta penjelasan KPU terkait dengan jumlah pemilih ganda yang terkoreksi pada DPB Bulan November 2021. Diinformasikan, pada DPB November 2021 jumlah pemilih ganda yang terkoreksi sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 181 orang. Sementara di DPB bulan-bulan berikutnya jumlahnya hanya nol, kecuali di bulan oktober terdeteksi ada 4 pemilih TMS kategori ganda.

“Karena DPB ini sifatnya regular dengan basis data yang lebih bersih, yakni DPT Pilkada 2020, Mohon penjelasan kenapa pemilih ganda ini hanya terkoreksi (menumpuk) di bulan November saja? Apakah ada hal teknis yang kami tidak ketahui,” ungkapnya.

Hal lainnya yang disampaikan Bawaslu adalah aksebilitas terhadap data DPB yang masih terbentur pada regulasi. Kedepan diharapkan KPU dapat menyampaikan by name data DPB secara utuh dalam format exel/csv, sehingga Bawaslu dapat menjalankan pengawasannya secara maksimal. Terakhir, Munir juga menyampaikann saran ke KPU terkait dengan format pengumuman DPB agar loebih informative.

“Juga terhadap desain pengumuman DPB yang dimunculkan di medsos atau papan pengumuman, sebaiknya dilengkapi by address sehingga masyarakat bisa ikut mencermati,” imbuhnya.

Menanggapi saran masukan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan terimakasih dan akan menindaklanjutinya. Tetapi terkait open data DPB seperti diminta oleh Bawaslu, pihaknya harus mematuhi ketentuan layanan data pemilih dan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2021.

“Terimaksih telah diingatkan untuk melibatkan Dinas Sosial dalam penyelenggaran DPB, segera akan kami tindaklanjuti,” kata Maskup.

Terkait dengan adanya data ganda 181 orang, KPU menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan KPU mulai menggunakan aplikasi sidalih berkelanjutan dimana aplikasi tersebut terdapat fitur untuk mendeteksi kegandaan dan kategorinya.

Diinformasikan, Hasil rekapitulasi PDPB periode bulan Desember 2021 sebagaimana tercatat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Semarang Nomor 56/PL.01.2/3322/2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2021 adalah sebanyak 772.193 orang. Rinciannya adalah pemilih laki-laki berjumlah 381.101 orang dan pemilih perempuan berjumlah 391.092 orang.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain adalah Kapolres Semarang, Kodim 0714 Salatiga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Ketua DPC dan/atau DPD Partai Politik se-Kabupaten Semarang, Ketua Paguyuban Camat dan Ketua Paguyuban Lurah Kabupaten Semarang, Ketua PAPDESI Kabupaten Semarang serta Ketua PPDI Kabupaten Semarang. (RUL)