Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran, Fritz Edward Siregar : Pengawas Pemilu Harus Pastikan KPU Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada 2020
|
Suasana Video Converence dengan Bawaslu Jawa Tengah (17/06/2020)
UNGARAN – Pengawas Pemilu harus memastikan KPU dan jajarannya menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di semua tahapan Pemilihan Serentak 2020.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar dalam Rapat Koordinasi Persiapan Bawaslu Kab/Kota dalam Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2020 yang digelar oleh Bawaslu Jawa Tengah secara daring, Rabu (17/06/2020).
Menurut Fritz, mengabaikan protokol kesehatan dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2020 merupakan sebuah pelanggaran.
“Yang melaksanakan pengawasan protokol kesehatan dalam setiap tahapan adalah Bawaslu, Apabila ditemukan KPU beserta jajaran melaksanakan tahapan tanpa mengindahkan protokol kesehatan maka Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan,” kata Fritz.
Fritz menjelaskan, bentuk kampanye Pilkada 2020 akan banyak mengalami perubahan menyesuaikan kondisi di era pendemi Covid-19 ini. Salah satunya adalah kampanye secara daring dan masifnya penggunaan media sosial. Untuk itu ia mengingatkan, agar jajaran Pengawas lebih inovatif lagi mengingat pengawasan kampanye daring dan media sosial bukan sesuatu yang mudah.
“Selama ini kami telah mengintensifkan kerja sama dengan Kemenkominfo dan penyedia aplikasi untuk memblokir akun pelanggar. Namun Penegakan hukum pelanggaran di media sosial masih menemui kendala, salah satunya karena subyeknya tidak jelas,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sri Wahyu Ananingsih dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa klausul yang diusulkan dalam revisi Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pilkada yang sudah diajukan kepada Bawaslu Republik Indonesia.
Selain itu, ia juga menyampaikan update informasi terkait Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2020 di Jawa Tengah. Salah satunya adalah adanya kecenderungan atau tren pelanggaran netralitas ASN.
“Sampai dengan saat ini Bawaslu Jawa Tengah sudah mendapatkan tembusan surat rekomendasi dari KASN sebanyak 7 rekomendasi, diantaranya tersebar di beberapa Kabupaten yaitu Sukoharjo, Klaten, Purbalingga dan Kabupaten Semarang,” Kata Ana. (ADS)