Lompat ke isi utama

Berita

Rejosari, dikembangkan Sebagai Desa Anti Politik Uang

Rejosari, dikembangkan Sebagai Desa Anti Politik Uang
Suasana, Rapat koordinasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang Desa Rejosari Bancak Rabu (16/02/2022).

Bancak – Menjelang pesta demokrasi 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang mulai melakukan berbagai persiapan. Salah satunya menyelengarakan kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang, Desa Rejosari Kecamatan Bancak, Rabu (16/02/2022).  Bertempat di Balaidesa Rejosari Kecamatan Bancak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), Tokoh agama, Karangtaruna, Tokoh perempuan, dan Tokoh masyarakat Rejosari.

Suparno Sekretaris Desa Rejosari mengungkapkan, mendukung kegiatan pengembangan Desa Anti Politik Uang ini. Menurutnya, selama ini masyarakat Rejosari belum memahami regulasi dan sanksi dari politik uang sehingga sangat rentan terjadinya praktik Politik Uang.

“Kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang sangat di butuhkan masyarakat Rejosari, ketidak tahuan masyarakat mengenai regulasi serta sanksinya dan dampak negatif  politik uang membuat masyarakat menjadi rentan terjadinya praktik politik uang” Ungkapnya.

Mohammad Talkhis ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutannya mengatakan, bahwa tujuan dari rapat koordinasi pengembangan Desa Anti Politik Uang ini, sesuai dengan namanya yaitu kita ingin rapat dan berdiskusi serta mendapat masukan dari masyarakat dan juga nantinya kita sepakati bersama apakah Desa Rejosari dapat dijadikan sebagai Desa Anti Politik Uang.

Lebih lanjut menurut Talkhis, selain dampak negatif dari praktik politik uang, adanya ancaman pidana dari pelanggaran ini, sehingga perlu kita pahami untuk dapat kita lawan bersama.

“Desa Anti Politik Uang ini, sesuai dengan namanya yaitu kita ingin berdiskusi serta mendapat masukan dari masyarakat dan juga nantinya kita sepakati bersama apakah Desa Rejosari dapat dijadikan sebagai Desa Anti Politik Uang. selain dampak negatif dari praktik politik uang, adanya ancaman pidana dari pelanggaran ini, sehingga perlu kita pahami untuk dapat kita hindari bersama” Kata Talkhis.

Kegiatan di lanjutkan dengan diskusi yang di pimpin oleh Syahrul Munir Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang.

Sebelum diskusi adanya materi yang disampaikan oleh  Andi Gatot Anjas Budiman Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi serta Ummi Nuamah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.

Setelah pemberian materi, kemudian peserta di bagi secara berkelompok untuk mendiskusikan program –program yang bisa di lakukan kedepan. Salah seorang peserta diskusi mengusulkan untuk mensosialisasikan dapat negatif politik uang

Dalam diskusi itu juga disepakati, Agus Ma’sum sebagai ketua forum Desa Anti Politik Uang Desa Rejosari

Diakhir kegiatan, dilakukan peneguhan komitmen dengan seluruh peserta, penandatanganan perjanjian kerja sama dan pemberian plang sebagai tanda bahwa desa Rejosari Bancak telah dideklarasikan sebagai desa Anti Politik Uang.  (MBP)