Lompat ke isi utama

Berita

Rowoboni jadi Desa Anti Politik Uang ke-25 yang dibentuk Bawaslu Kabupaten Semarang

Rowoboni jadi Desa Anti Politik Uang ke-25 yang dibentuk Bawaslu Kabupaten Semarang
Penyerahan plang Desa Anti Politik Uang dari Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang (Kiri) ke Kepala Desa Rowoboni Kecamatan Banyubiru (Kanan) di Gedung Pelestarian Budaya Desa Rowoboni (Selasa, 15 Juni 2021)

UNGARAN, BAWASLU – Bawaslu Kabupaten Semarang melaunching Desa Anti Politik Uang yang ke-25 di Desa Rowoboni Kecamatan Banyubiru, Selasa (15/6/2021) siang.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk mencegah praktik politik uang dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan hak suara secara merdeka dan turut serta menjadi pengawas dalam Pemilu maupun Pilkada.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’mah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Semarang akan terus berupaya untuk menambah Desa Anti Politik Uang yang pada tahun ini sebanyak 4 Desa Anti Politik Uang Baru, salah satunya di Desa Rowoboni ini. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Semarang telah membentuk 24 Desa Anti Politik Uang pada tahun 2019, dan di Kecamatan Bayubiru ada 1 Desa lain yang menjadi Desa Anti Politik Uang yakni Desa Kebumen. Harapannya nanti 235 Desa di Kabupaten Semarang bisa kami bentuk Desa Anti Politik Uang.

“Adanya desa Anti Politik Uang membentuk karakter masyarakat memiliki kesadaran penuh terciptanya pemilu yang demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran Pemilu dengan pendekatan pencegahan dan penindakan serta berpartisipasi ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing, apalagi Desa Rowoboni ini tergolong Desa yang unik, karena ada dusun yang dipisahkan oleh dua Desa yakni Desa Kebumen dan Desa Tegaron”, ungkapnya.

Selama ini, Bawaslu selalu mengutamakan upaya pencegahan dan langkah preventif dalam melakukan Anti Politik Uang pada setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada. Dengan basis pencegahan dari keluarga, lingkungan sosial terdekat diharapkan mampu meredam praktik Politik uang yang menjadi wabah yang lebih mengerikan daripada wabah Covid-19 yang harus ditangani bersama-sama. Untuk itulah, disusun sebuah konsep Desa Anti Politik Uang untuk menghasilkan Pemilihan Umum yang bersih dan bermartabat.

Pada sambutan sebelumnya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyubiru, Endang menyampaikan bahwa Desa Rowoboni yang notabene Desa yang ditunjuk oleh Bawaslu kabupaten Semarang, harus mampu menjadi pioneer bagi desa-desa lain disamping Desa Kebumen untuk melawan Politik Uang. Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri memerangi politik uang tanpa peran serta dari masyarakat.

Sambutan Kepala Desa Rowoboni, Agus Salim dalam acara Pembentukan Desa Anti Politik Uang di Desanya

Kepala Desa Rowoboni Kecamatan Banyubiru, Agus Salim menyambut baik kerjasama yang dilakukan antara Bawaslu Kabupaten Semarang dengan Desa Rowoboni dalam pembentukan Desa Anti Politik Uang ini.
“Terima kasih atas kepercayaannya menjadikan Desa Rowoboni sebagai desa Anti Politik Uang, Semoga apa yang kita harapkan ini terwujud dan menjadikan masyarakat peduli terhadap demokrasi”, ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, lebih banyak dilakukan diskusi. Sebelumnya Agus Riyanto, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaraan Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan sedikit pemantik diskusi. Dalam memantik diskusi Agus Riyanto menyampaikan apa yang disebut money politik adalah janji atau pemberian uang atau materi lainnya dari calon atau timnya kepada pemilih, money politik ini bisa berakibat buruk antara lain, terjadinya ketergantungan masyarakat, hilangnya sikap kritis masyarakat, membengkaknya biaya politik bagi calon sehingga dengan beban biaya politik atau modal politik yang tinggi ini berpotensi menjadi salahsatu embrio potensi perilaku korupsi, selain itu ada sanksi pidana yang berat atas money politik ini, sehingga sudah sepatutnya gerakan anti money politik menjadi gerakan kesadaran bersama.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda dari Desa Rowoboni berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, para peserta aktif memberikan gagasan untuk mewujudkan Desa Rowoboni bersih dari politik uang dalam setiap ajang kontestasi Pemilu dan Pilkada.

Salah satu dari rencana tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah terbentuknya Forum Anti Politik Uang Partisipatif Desa Rowoboni yang bertugas melestarikan program. Pada akhir acara, para peserta juga melakukan peneguhan komitmen dengan mendeklarasikan gerakan anti politik uang dan partisipasi dalam Anti Politik Uang Pemilu maupun Pilkada. (Riy)