Lompat ke isi utama

Berita

Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang Dikukuhkan

Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang Dikukuhkan
Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang masa bakti 2022 – 2024 resmi dilantik oleh Ketua Kwarcab Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo, SH., MM di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa, 11/10/2022.

Ungaran - Dalam rangka meningkatkan peran pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang bersama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Semarang membentuk Satuan Karya (SAKA) Adyasta Pemilu. Pengukuhan dan Pelantikan Majelis, Pimpinan dan Pamong SAKA Adyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang dilaksanakan Selasa (11/10/2022). Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang Purnakarya Raya, Pundungputih, Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sukaton Purtomo Priyatmo, SH., MM. selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Semarang beserta lima orang Andalan Cabang Gerakan Pramuka Kwarcab Semarang.

Sukaton melantik 24 kakak-kakak pengurus Majelis dan Pimpinan SAKA Adyasta Pemilu Kabupaten Semarang masa bakti 2022-2024. Peserta dengan memegang hasduk dan meletakannya di dada kiri mengucapkan Tri Satya sebagai janji untuk selalu mengingat tugas serta kewajibannya dalam Gerakan Pramuka.

Mohammad Talkhis selaku Ketua Majelis Pembimbing Satuan Karya Adyasta Pemilu Semarang mewakili Majelis, Pimpinan dan Pamong menyatakan ikrar, “Dengan suka rela tulus ikhlas dan bertanggungjawab akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kami sebagai pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Adyasta Pemilu Masa Bakti 2022-2024 sesuai landasan hukum dan ketentuan Gerakan Pramuka untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik”.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Ikrar dan Naskah perjanjian oleh Mohammad Talkhis, Agus Riyanto, dan Syahrul Munir sebagai perwakilan Bawaslu Kabupaten Semarang serta Sukaton Purtomo Priyatmo sebagai perwakilan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Semarang.

Diinformasikan bahwa SAKA Adhyasta Pemilu adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan  praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran untuk berperan serta dalam pengawasan pemilu. Saka Adhyasta Pemilu terdiri dari tiga Krida yaitu Krida Pengawasan Pemilu, Krida Pencegahan Pemilu, Krida Penanganan Pelanggaran Pemilu. Harapannya kegiatan ini menjadi awal terjalinnya kerjasama yang baik antara Bawaslu Kabupaten Semarang dan Kwarcab Semarang untuk menjadikan SAKA Adyasta sebagai wadah mendidik masyarakat di bidang kepemiluan, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu serta mendorong terciptanya demokrasi khususnya di wilayah Kabupaten Semarang.