Sampaikan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pencalonan Perseorangan DPD, Bawaslu Koordinasi dengan KPU dan Parpol.
|
Rabu (8/03/2023), Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan LO Parpol
UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang sampaikan potensi sengketa proses Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan naradamping (LO) partai politik di Kabupaten Semarang, Rabu (8/3/2023).
Mohammad Talkhis Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutannya menyampaikan koordinasi ini penting dilaksanakan untuk melakukan identifikasi dan deteksi dini adanya potensi sengketa proses Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Dalam kesempatan ini, Bawaslu ingin berkoordinasi dengan LO bakal calon DPD dan KPU Kabupaten Semarang dalam konteks penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, dimana permohonan penyelesaian sengketa ini merupakan hak bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan atas BA/SK KPU, selain itu koordinasi ini penting melakukan identifikasi dan deteksi dini adanya potensi sengketa proses pemilu”, ungkap Talkhis.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman menjelaskan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017, waktu penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Sedangkan pengajuan permohonan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal BA/SK KPU.
Selanjutnya menurut Andi, potensi sengketa pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD terjadi di tingkat provinsi, karena yang mengeluarkan BA terkait hasil verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dilakukan oleh KPU provinsi. Meskipun demikian jika ada permohonan penyelesaian sengketa, materi yang disengketakan bisa berasal dari kabupaten.
Senada dengan Andi, Aris Mufid Komisioner KPU Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa objek sengketa pada tahapan pencalonan DPD ini berada di KPU provinsi, selaku yang mengeluarkan BA hasil verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Komisioner KPU Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Ilman Nafia menyampaikan potensi sengketa proses pemilu ini terjadi salah satunya jika saat verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang seharusnya memenuhi syarat (MS) tetapi jadi tidak memenuhi syarat (TMS) atau sebaliknya, yang menyebabkan tidak lolosnya bakal calon DPD sehingga bisa melakukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, Bawaslu melakukan upaya-upaya pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan serta saran perbaikan ke KPU. (MBP)
