Lompat ke isi utama

Berita

Sapa Warga Lewat Konsolidasi Demokrasi di Radio, Bawaslu Kabupaten Semarang Ajak Masyarakat Pahami Potensi Sengketa Pemilu

Konde

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah saat melaksanakan dialog interaktif Konsolidasi Demokrasi di Radio Suara Serasi 107.3 FM Ungaran. Kamis (15/10/2026). Mengusung tema "Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu", Bawaslu hadir menyapa warga dan memberikan edukasi politik guna mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.

Ungaran - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus berupaya meningkatkan kesadaran politik masyarakat melalui kegiatan sosialisasi di media penyiaran lokal. Pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang disiarkan langsung melalui 107.3 FM Radio Suara Serasi Ungaran. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ummi Nu'amah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang.

Dialog interaktif yang dipandu oleh penyiar Mbak Lovita tersebut mengusung tema "Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu". Melalui siaran udara ini, Bawaslu memanfaatkan Radio Suara Serasi sebagai sarana untuk menjangkau warga Kabupaten Semarang guna memberikan pemahaman yang mendalam mengenai aturan-aturan kepemiluan.

Ummi Nu'amah menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu di luar masa tahapan kampanye pemilu sering memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Konsolidasi demokrasi ini dilaksanakan justru untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tugas Bawaslu tidak hanya mengawasi, tetapi juga menyelesaikan sengketa proses pemilu.

"Mungkin ada banyak yang ngga paham gitu, tahunya Bawaslu adalah pengawasan aja gitu. Tapi kita diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu," tegas Ummi Nu'amah dalam siaran tersebut.

Dalam dialog tersebut, dijelaskan bahwa sengketa proses pemilu pada dasarnya adalah perselisihan yang timbul ketika ada pihak, baik itu penyelenggara maupun sesama peserta pemilu, yang merasa haknya dirugikan secara langsung. Kerugian ini biasanya diakibatkan oleh keluarnya Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU.

Proses pemilu dipandang sangat panjang karena tahapan menuju Pemilu 2029 sudah harus dipersiapkan jauh-jauh hari, bahkan sejak tahun 2027. Tahapan awal yang memakan waktu cukup panjang adalah verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu. Sengketa proses ini dibagi menjadi dua kategori utama yang menjadi kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikannya, yakni sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.

Masyarakat dan Mitra Serasi yang mendengarkan siaran diberikan kesempatan luas untuk ikut berpartisipasi dan bertanya. Interaksi ini difasilitasi oleh Radio Suara Serasi melalui siaran YouTube, sambungan telepon, maupun pesan singkat via WhatsApp.

Sebagai penutup, kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat luas agar tidak bersikap abai terhadap proses demokrasi. Masyarakat diajak untuk memahami bahwa pemilu bukan sebatas proses pencoblosan semata, melainkan rangkaian tahapan panjang yang membutuhkan pengawasan kolektif demi terciptanya keadilan bagi seluruh peserta. Melalui langkah proaktif seperti ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap ruang komunikasi antara penyelenggara, peserta, dan masyarakat dapat terus terbuka lebar sehingga pelaksanaan pemilu yang transparan dan berintegritas dapat terwujud secara nyata.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan