Lompat ke isi utama

Berita

Saran Perbaikan PDPB Triwulan I, Muharom : Ada 68 Data Pemilih Yang Kita Sampaikan

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (Kemeja Putih) saat menyampaikan saran perbaikan PDPB Triwulan I Tahun 2026 ke KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (Kemeja Putih) saat menyampaikan saran perbaikan PDPB Triwulan I Tahun 2026 ke KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026

Ungaran - Jelang rapat pleno terbuka penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan langkah pencegahan dengan menyampaikan saran perbaikan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ke KPU Kabupaten Semarang pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, Muharom Al Rosyid beserta jajaran sekretariat Widya Astuti dan Noor Muhammad Nasyar bertemu langsung dengan Anggota KPU Kabupaten Semarang, Agus Setiyoko dan sekretariat Ahmad Mauludini.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang yang juga koordinator divisi pencegahan, parmas dan humas, Muharom Al Rosyid menyampaikan bahwa ada sejumlah data yang Bawaslu Kabupaten Semarang sampaikan kepada KPU Kabupaten Semarang. "Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan analisa data dari beberapa kriteria yang didapatkan baik uji petik maupun koordinasi antar lembaga. Hasilnya tercatat ada 68 data pemilih yang kami analisa dan didapati belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya" buka Muharom.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kemeja putih) beserta Kasubag Pengawasan dan humas, Widya Astuti (kanan) dalam penyampaian saran perbaikan PDPB Triwulan I Tahun 2026 di KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kemeja putih) beserta Kasubag Pengawasan dan humas, Widya Astuti (kanan) dalam penyampaian saran perbaikan PDPB Triwulan I Tahun 2026 di KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026

Muharom kemudian menjelaskan isi dari data saran perbaikan tersebut. "Dari 68 data pemilih yang kami analisa itu, Bawaslu Kabupaten Semarang membagi kedalam empat kategori yaitu 8 (delapan) pemilih baru yang belum terdaftar berdasarkan pengecekan DPT Online, 46 (empat puluh enam) pemilih dengan status meninggal dunia berdasarkan data dukung administrasi yang telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, 10 (sepuluh) pemilih dengan status pindah keluar baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi, serta 4 (empat) pemilih dengan status pindah masuk baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi" jela Muharom.

Lebih lanjut, Muharom juga menjabarkan beberapa kondisi pemilih yang ada dalam saran perbaikan tersebut. "Pemilih baru ini kami analisa dari beberapa lembaga pendidikan. Kami berfokus pada pemilih yang baru masuk usia 17 tahun, kemudian pemilih meninggal dunia kami analisa dan berkoordinasi dengan pihak terkait, sedangkan pemilih yang pindah keluar itu terjauh berpindah ke kabupaten sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat, terakhir pemilih pindah masuk yang terjauh berasal dari kabupaten Grobogan, Jawa Tengah" sambung Muharom.

Muharom tentu mengharapkan adanya tindaklanjut konkrit yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang. "Menjelang pleno rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, tentu kami mengharapkan KPU Kabupaten Semarang dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang agar nantinya hasil pemilih pada Triwulan I Tahun 2026 ini menghasilkan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara lembaga" tutup Muharom.

Penulis : Noor M Nasyar