SIARAN PERS: Pemetaan Kerawanan dalam Pemilihan Serentak 2024 Kabupaten Semarang
|
UNGARAN, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 bergantung pada bagaimana setiap tahapan pemilihan dilaksanakan secara berintegritas. Upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran menjadi hal yang sangat urgen untuk dilakukan secara optimal. Berkenaan dengan itu pasca masa pendaftaran bakal pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan Launching Pemetaan Kerawanan dalam Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan di Hotel C3 Ungaran hari Jum’at 30 Agustus 2024.
Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 berdasarkan pada data Indek Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang dirilis Bawaslu RI, yang merupakan hasil riset terkait peta kerawanan yang mana datanya berasal dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, serta peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan isu-isu krusial yang aktual. Dalam pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini berfokus pada dimensi sosial politik, tahapan pencalonan, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung. Berdasarkan pemetaan kerawanan secara nasional oleh Bawaslu RI, status kerawanan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Semarang masuk dalam kategori Rawan Sedang.
Pemetaan kerawanan ini merupakan langkah mitigasi untuk selanjutnya dijadikan acuan dalam merencanakan bentuk-bentuk pencegahan. Pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang tidak berbasis wilayah kecamatan, namun berbasis pada isu-isu krusial aktual yang dibagi dalam beberapa dimensi yaitu dimensi sosial politik, dimensi tahapan yaitu tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.
Di Kabupaten Semarang, yang masuk dalam kategori rawan sedang pada masing-masing dimensi karena dipengaruhi beberapa indikator antara lain untuk dimensi sosial politik dari indikator berkaitan dengan netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa. Dimensi tahapan kampanye dilihat dari indikator yang berkaitan dengan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan, dan politik uang. Sedangkan untuk dimensi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dari indikator berkaitan dengan penghitungan suara ulang.
Isu Strategis
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Semarang juga mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama yaitu:
Netralitas Aparatur Pemerintah
Potensi mobilisasi ASN, TNI, Polri, serta Kepala Desa. Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders.
Praktik Politik Uang
Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak.
Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik
Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan Pemilihan berjalan. Politisasi SARA, Penggunaan Hoax, fitnah berpotensi digunakan untuk saling menyerang antar pasangan calon.
Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi
Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
Keamanan
Intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga non verbal berpotensi terjadi. Dukungan keamanan terhadap penyelenggaraan Pemilihan harus benar-benar siap.
Layanan kepada Pemilih
Penyelenggara pemilihan wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.
Bencana Alam dan Distribusi Logistik
Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi seluruh pihak terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Distribusi logistik harus dipastikan sesuai dengan alur serta waktu yang telah ditentukan.
Sengketa Pemilu
Masifnya gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting untuk menjadi refleksi. Adanya potensi terjadinya sengketa proses pemilu baik antar peserta pemilu dengan peserta pemilu maupun antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Demikian juga adanya potensi sengketa hasil pemilu, hal tersebut dapat diantisipasi dengan mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan.
Kampanye di Luar Jadwal
Kampanye di luar jadwal juga berpotensi terjadi baik itu kampanye yang dilaksanakan secara langsung maupun lewat media sosial. Sosialisasi terkait dengan jadwal kampanye harus dilakukan secara masif oleh KPU.
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang
Dalam setiap pemilu dan pemilihan selalu terdapat potensi pemungutan dan penghitungan suara ulang. Langkah antisipasi yang dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman yang paripurna kepada jajaran adhoc KPU serta pengawasan yang ketat dari jajaran Bawaslu untuk memastikan dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan tata cara, prosedur dan mekanisme.
Ungaran, 30 Agustus 2024