Lompat ke isi utama

Berita

SIARAN PERS : Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024

Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024

UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu (28/08/24).

Pada hari kedua masa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 ini, datang untuk melakukan pendaftaran yaitu pasangan calon (paslon) Ngesti Nugroho dan Nur Arifah yang diusulkan oleh 14 (empat belas) partai politik diantaranya PDIP, PKB, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, Hanura, Buruh, Gelora, Perindo, PSI, Ummat serta Gerindra.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap Silonkada, karena sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menjelaskan bahwa sebelum melakukan pendaftaran langsung ke KPU, paslon terlebih dahulu harus melengkapi dokumen pendaftaran ke dalam aplikasi Silonkada. Dari pantauan Bawaslu, di aplikasi Silonkada, paslon Ngesti Nugraha dan Nur Arifah telah melengkapi dokumen dalam Silonkada, sehingga telah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran ke KPU.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngesti Nugroho dan Nur Arifah hadir di KPU sekira pukul 13.15 WIB, dengan didampingi oleh ketua dan sekretaris partai pengusul serta kader dan simpatisan partai.

Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada ASN, TNI, POLRI, Kades atau pihak-pihak yang dilarang terlibat secara langsung dalam proses pendaftaran paslon tersebut. Selain itu Bawaslu juga melakukan pengawasan di lokasi titik parkir yang digunakan dalam proses pendaftaran, guna mengantisipasi adanya penggunaan fasilitas negara.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak ditemukan adanya ASN, TNI, POLRI, Kades serta pihak-pihak yang dilarang terlibat secara langsung dalam proses pendaftaran paslon, yang berpartisipasi ataupun terlibat dalam proses pendaftaran hari ini. Selain itu juga tidak ditemukan adanya penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya, untuk pengawasan syarat pencalonan dan syarat calon, Bawaslu memastikan yang hadir adalah ketua partai politik, memastikan gabungan partai politik untuk di Kabupaten Semarang telah memperoleh minimal suara sah 7,5% dari suara sah Pemilu 2024 sebanyak 50.959 suara, memastikan usia calon paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sejak penetapan paslon, serta memastikan dokumen pencalonan seperti SK kepengurusan partai dan SK DPP partai mengenai persetujuan paslon telah terpenuhi.

Sebagai informasi, jumlah suara sah 14 (empat belas) partai pengusul Ngesti Nugraha dan Nur Arifah sebanyak 581.928 suara.

Bawaslu mengawasi secara langsung proses pendaftaran paslon, dari hasil pengawasan syarat pencalonan, dokumen pencalonan, serta syarat calon telah lengkap sehingga KPU telah memberikan tanda terima pendaftaran.