Lompat ke isi utama

Berita

SIARAN PERS: Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024

SIARAN PERS: Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024

UNGARAN, BAWASLU KABUPATEN SEMARANG - Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Semarang, selasa-kamis, 27-29 Agustus 2024.

Sesuai dengan pengumuman dan ketentuan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, KPU membuka pendaftaran selama 3 (tiga) hari, hari pertama dan kedua dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kemudian untuk hari ketiga atau hari terakhir pada tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Pasangan calon Ngesti Nugraha dan Nur Arifah yang diusulkan oleh 14 Partai Politik yakni PDIP; PKB; Golkar; Nasdem; PKS; PAN; Demokrat; Hanura; Buruh; Gelora; Perindo; PSI; Ummat; dan Gerindra, hadir di KPU pada hari kedua pendaftaran yaitu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 13.15 WIB. Kemudian hari ketiga atau tanggal 29 Agustus 2024 pasangan calon Nurul Huda dan Yarmuji yang diusulkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hadir di KPU Kabupaten Semarang sekira pukul 16.18 WIB.

Ummi Nu'amah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, mengungkapkan hingga hari ketiga atau hari terakhir masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang total ada 2 (dua) pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Semarang yaitu pasangan calon Ngesti Nugraha dan Nur Arifah yang diusulkan oleh 14 (empat belas) partai politik (PDIP; PKB; Golkar; Nasdem; PKS; PAN; Demokrat; Hanura; Buruh; Gelora; Perindo; PSI; Ummat; dan Gerindra) dengan total 581.928 suara. Kemudian pasangan calon Nurul Huda dan Yarmuji yang diusulkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan total 63. 528 Suara, sehingga masing-masing calon memenuhi ambang batas pencalonan.

Lebih lanjut, Ummi Nu'amah menjelaskan Bawaslu Kabupaten Semarang selama tahapan pencalonan hadir secara langsung di kantor KPU Kabupaten Semarang dan juga mengawasi melalui akun silonkada. Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap Silonkada, karena sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, paslon sebelum melakukan pendaftaran langsung ke KPU terlebih dahulu harus melengkapi dokumen pendaftaran ke dalam aplikasi Silonkada. Dari pantauan Bawaslu di aplikasi Silonkada, masing-masing paslon telah melengkapi dokumen dalam Silonkada, sehingga telah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran ke KPU.

"Sebelumnya Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap Silonkada, karena sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, paslon sebelum melakukan pendaftaran langsung ke KPU terlebih dahulu harus melengkapi dokumen pendaftaran ke dalam aplikasi Silonkada. Dari pantauan Bawaslu di aplikasi Silonkada, masing-masing paslon telah melengkapi dokumen dalam Silonkada, sehingga telah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran ke KPU," jelas Ummi.

Selanjutnya, Ummi menegaskan selain pengawasan terhadap syarat pencalonan dan syarat calon. Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada ASN, TNI, POLRI, Kades atau pihak-pihak yang dilarang terlibat secara langsung dalam proses pendaftaran paslon tersebut. Bawaslu juga melakukan pengawasan di lokasi titik parkir yang digunakan dalam proses pendaftaran ini guna mengantisipasi adanya penggunaan fasilitas negara.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak ditemukan adanya ASN, TNI, POLRI, Kades yang berpartisipasi ataupun terlibat dalam proses pendaftaran paslon tersebut. Selain itu juga tidak ditemukan adanya penggunaan fasilitas Negara dalam dalam kegiatan tersebut.

untuk pengawasan syarat pencalonan dan syarat calon. Bawaslu memastikan yang hadir adalah Ketua Parpol, memastikan gabungan partai politik untuk di Kabupaten Semarang telah memperoleh minimal suara sah 7,5% dari suara sah Pemilu 2024 sebanyak 50.959 suara, memastikan usia calon paling rendah 25 tahun sejak penetapan Paslon, serta memastikan dokumen pencalonan seperti SK kepengurusan partai dan SK DPP Partai mengenai persetujuan paslon telah terpenuhi.

Bawaslu mengawasi secara langsung proses pendaftaran paslon, dari hasil pengawasan, masing-masing paslon telah melengkapi syarat pencalonan, dokumen pencalonan, serta syarat calon sehingga KPU telah memberikan tanda terima pendaftaran.

Bawaslu Kabupaten Semarang juga telah berkoordinasi dengan KPU untuk kesiapan pengawasan pelaksanaan tes kesehatan masing-masing paslon di RSUP dr Kariadi Semarang dari tanggal 31 Agustus 2024 hingga 2 Agustus 2024.

 

Ungaran, 29 Agustus 2024