Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Keterbatasan Akses Sipol, Bawaslu Dorong Koordinasi Melekat dengan KPU

Ummi Nu'amah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Smg Mengikuti Zoom Meeting Rakor PDPPB

Ummi Nu'amah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Smg Mengikuti Zoom Meeting Rakor PDPPB, Selasa (26/01/2026)

UNGARAN – Pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan bukan tanpa kendala. Dalam Rapat Koordinasi daring bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., menyampaikan tantangan teknis yang dihadapi jajarannya terkait akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ummi mengungkapkan bahwa akun viewer yang diberikan kepada Bawaslu memiliki fitur yang sangat terbatas. "Kendala utama kami di lapangan adalah tidak adanya notifikasi atau menu khusus yang menandai parpol mana yang sedang melakukan pemutakhiran. Selain itu, kami tidak dapat mengunduh data keanggotaan by name by address, yang menyulitkan proses pencermatan mendalam," papar Ummi.

Menyikapi keterbatasan sistem tersebut, Ummi menekankan pentingnya strategi komunikasi langsung, sebagaimana diamanatkan dalam SE Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025. Regulasi tersebut memungkinkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi langsung dengan KPU setempat jika akses data digital terkendala.

"Teknologi memang alat bantu, tapi bukan satu-satunya jalan. Karena fitur Sipol terbatas, kami mengambil langkah proaktif dengan intensifikasi koordinasi dan meminta Berita Acara rekapitulasi secara manual ke KPU Kabupaten Semarang. Kami berpendapat, pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena kendala sistem; validitas data harus tetap dikejar lewat komunikasi antar-lembaga," tegasnya.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan

Editor : M. Budi Purwanto