Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisaikan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Gelar Rakor dengan Stakeholder

Sosialisaikan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Gelar Rakor dengan Stakeholder
Rakor Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dengan Stakholder, di Ruang Aula Bawaslu Kabupaten Semarang (22/9/2022).

Ungaran - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dengan stakeholder, pada Kamis (22/9/2022) di ruang aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Acara dimulai pukul 13.00 WIB, dengan dihadiri 17 perwakilan partai politik (parpol) di Kabupaten Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis, saat membuka acara menyampaikan bahwa rakor yang digelar menjadi sebuah sarana diskusi bagi stakeholder pada tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, dalam hal ini Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Parpol. Rakor yang digelar juga bertujuan sebagai salah satu bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dalam rangka upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, memaparkan materi terkait potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Dalam pemaparannya, Agus menekankan pada beberapa aspek potensi permasalahan umum dan potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Ummi Nu’amah menambahkan, terkait pencermatan sistem informasi partai politik (sipol) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, terdapat ribuan data yang tidak memenuhi syarat (TMS), hal ini perlu diperhatikan oleh parpol baik yang sudah masuk ke parlemen maupun parpol baru. Selain itu, Ummi juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang membuka posko aduan, untuk menerima aduan atau laporan keberatan dari masyarakat yang merasa bukan anggota parpol namun namanya tercatat dalam sipol.

Selain dari pihak internal Bawaslu Kabupaten Semarang, juga hadir narasumber dari KPU Kabupaten Semarang Akhmad Ilman Nafia. Pada kesempatannya, Ilman menyampaikan bahwa meja layanan di KPU masih dibuka, dan bisa dimanfaatkan sebagai bentuk sarana komunikasi antara KPU dengan parpol, khususnya terkait hal-hal yang berkaitan dengan tahapan verifikasi administrasi parpol.

Acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab, dan ditutup pada pukul 15.30 WIB.