Sosialisasi Pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kepada Kepala Desa, Panwascam Tuntang Cari Calon PKD yang Berintegritas.
|
Kepala Desa se Kecamatan Tuntang bertanya kepada Panwaslu Kecamatan Tuntang tentang rekrutmen PKD. Jumat, 23/12/22
TUNTANG - Panititia Pengawas Pemilu Kecamatan Tuntang melakukan sosialisasi mengenai Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) bersama Kepala Desa se-Kecamatan Tuntang. Selain mengundang Kepala Desa, turut hadir juga beberapa Forkompincam Kecamatan Tuntang. Dari 16 Kepala Desa yang diundang 12 kepala desa hadir dalam acara sosialisai tersebut. Kegiatan sosialisasi ini dimulai pukul 09.00 WIB sapampai dengan 11.00 WIB, bertempat di aula Kantor Kecamatan Tuntang, pada hari Jum'at (23/12/2022).
Pembukaan acara disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tuntang Wachid Nuryadi. Dalam sambutan pembukaannya Wachid menyampaikan beberapa hal kepada para Kepala Desa dalam pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa terkait sosialisi. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tuntang juga memohon ijin kepada Kepala Desa untuk memasang sepdanduk sosialisasi di desa-desa se-Kecamatan Tuntang.
"Pada hari ini pembetukan Pengawas Pemilu/Desa masih dalam tahap sosialisasi saja. Mekanisme rekrutmen jadwal dan persyaratan menunggu keputusan dari rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Semarang. Kami juga memohon ijin kepada bapak/ibu Kepala Desa se-Kecamatan Tuntang untuk memasang sepanduk sosialisai pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di sekitar kantor desa dan tempat setrategis, agar sosialisasi dapat langsung diterima oleh masyarakat”.
Lebih lanjut Wachid mengharapkan dalam pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa nantinya mendapatkan pengawas dengan figur yang berintegritas sehingga bisa memberikan rasa adil untuk peserta pemilu maupun pemilih.
“kami mengharapkan nantinya memdapatkan Pengawas Pemilu Desa yang berintegritas sehingga memberikan rasa adil untuk peserta pemilu maupun pemilih, sehingga pesta demokrasi pada tahun 2024 di wilayah kecamatan Tuntang pada khususnya dan di Kabupaten Semarang pada umumnya menjadi semakin lebih baik”.
Dalam sosialisasi Muhdi anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tuntang Devisi Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa menyambaikan bahwa menjadi pengawas pemilu harus bersedia bekerja penuh waktu dan menyampaikan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 pasal 117 syarat menjadi pengawas pemilu desa itu tidak harus cerdas, tetapi selain umur sudah memenuhi syarat yang ditentukan yaitu 21 tahun dan mempunyai ijasah pendidikan terakhir SMA, pengawas pemilu harus bersedia bekerja penuh waktu, karena ketika ada kegiatan yang harus diawasi pengawas pemilu harus siap sedia untuk melaksanakan pengawasan”, ungkapnya.
Sri Setyowati anggotan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tuntang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menekankan bahwa partisipasi perempuan menjadi pengawas pemilu di Kecamatan Tuntang pada Pilkada Kabupaten Semarang tahun 2020 masih minim sehingga perlu lebih dimaksimalkan sosialisai untuk kalangan perempuan. Perempuan yang akrab disapa Wati ini meminta seluruh Kepala Desa berkomitmen dalam mendorong keterlibatan perempuan.
“Mari kita bersama-sama agar rekruitmen Pengawas Desa tidak hanya didominasi oleh laki-laki saja, apalagi secara regulasi jelas bahwa setiap tahapan harus memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan, Pertama kami berharap calon-calon yang terpilih nantinya adalah calon yang benar-benar memiliki kompetensi yang mumpuni, kedua kami Panwascam mendorong partisipasi perempuan untuk lebih ditingkatkan,” ujarnyanya.
Salah satu Kepala Desa yaitu Budiyono mengatakan siap melaksankan arahan dari Panwaslu Kecamatan Tuntang dan akan bersedia menerima informasi lebih lanjut terkait dengan peraturan dan teknis pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
“Kami mewakili kepala desa se-Kecamatan Tuntang akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan Panwascam Tuntang, selanjutkan kami juga akan menunggu informasi dari Panwascam Tuntang terkait dengan peraturan dan teknisnya agar yang kami sampaikan kepada masyarakat menjadi komplit dan utuh, karena ketika ada pertanyaan yang tekait teknis kami akan bisa menjawab. Kami juga berkomitmen bahwa Pengawas Desa yang terpilih memiliki integritas dan pengalaman tentang kepemiluan yang yang cukup.”