Lompat ke isi utama

Berita

Srikandi Pengawas Pemilu Adakan Konsolidasi Nasional

Srikandi Pengawas Pemilu Adakan Konsolidasi Nasional
Foto bersama Perempuan Pengawas Pemilu pada kegiatan konsolidasi nasional (Jakarta,31/08/2019)

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menggelar kegiatan Konsolidasi Nasional dan Deklarasi Perempuan Pengawas pemilu Se-Indonesia di Hotel Red-Top & Convention Center Jakarta dan Kantor Bawaslu RI, pada tanggal 31 Agustus sampai dengan tanggal 1 September 2019. Kegiatan tersebut di buka oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan di hadiri juga Anggota DPR RI Komisi 2 Nihayatul Wafiroh.  Kegiatan yang di nahkodai Komisoner Perempuan satu-satunya di Bawaslu RI yaitu Ratna Dewi Petalolo  ini di hadiri oleh Pengawas Pemilu  dan Kepala Sekretariat Perempuan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu tingkat Kab Kota se Indonesia. Perempuan Pengawas Pemilu dan Kepala Sekretariat se Indonesia berjumlah 441 orang,  terdiri atas Komisioner Bawaslu RI 1 Orang, Ketua dan Anggota Komisioner Perempuan Bawaslu Provinsi 39 Orang, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi 5 Orang, Komisinoner Bawaslu Perempuan tingkat  Kab/Kota sebanyak 322 Orang dan Kepala Sekretariat 84 Orang.

Evaluasi pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, amanah yang di sampaikan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu di sebutkan bahwa kebijakan afirmatif kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu khususnya Perempuan Pengawas Pemilu masih hanya sekedar “memperhatikan”, tidak tegas mengatur “Mewajibkan”, sehingga keterlibatan Perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu masih sangat minim. Pemateri dari Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menyampaikan data  bahwa pada pendaftaran Bawaslu Kab/Kota Se Jawa Tengah Pelamar berjumlah 1324 orang, Laki-Laki : 1061  orang, Perempuan : 263 orang,  prosentase Perempuan yang mendaftar hanya 19%, sedangkan perbandingan Laki-laki dan Perempuan yang lolos menjadi Pengawas pemilu tingkat Kabupaten adalah Bawaslu Kab/Kota : 167 orang, Laki-Laki : 134 orang, Perempuan : 33 orang, Prosentasenya masih di angka 19, 7%. Affirmativ kuota 30% Perempuan bagi penyelenggara pemilu masih bersfat administratif belum menyentuh pada tataran aplikasi sesungguhnya di lapangan. Kegiatan konsolidasi tersebut juga di isi oleh pemateri yang hebat, di antaranya adalah Wahidah Suaib yang pernah menjadi anggota Bawaslu RI periode 2008-2012. Beliau mengatakan bahwa butuh perjalanan panjang bagi seorang perempun untuk bisa duduk di Bawaslu dan penyelenggara pemilu. Hal tersebut juga memerlukan strategi. Perjuangan untuk mewujudkan keterwakilan perempuan menjadi penyelenggara Pemilu bukanlah hal yang mudah dan semuanya itu adalah perjuangan panjang

Pada Kegiatan Konsolidasi dan Deklarasi, Bawaslu Kab Semarang mengutus Ummi Nu’amah, Anggota Bawaslu Perempuan yang berugas menjadi Kordiv Penyelesaian Sengketa. Kegiatan Konsolidasi Pengawas Perempuan ini merupakan gebrakan yang luar biasa bagi seluruh Komisioner Perempuan Pengawas Pemilu. Bahwa keberadaan kita di Bawaslu merupakan duta keterwakilan perempuan dalam demokrasi yang memiliki tugas tidak hanya bagaimana mengawasi Pemilu yang jujur, adil, berintegritas dan bermartabat, mencegah pelanggaran Pemilu dan tegas menegakkan hukum dan keadilan Pemilu, Pengawas perempuan juga memiliki tugas bagaimana menyuarakan dan menyerukan kesetaraan dan keadilan gender dalam berdemokrasi. Jangan sampai para Perempuan Pengawas Perempuan “lupa” bahwa dirinya adalah duta keterwakilan perempuan dalam demokrasi. Selain itu adanya Konsolidasi ini juga merupakan ajang silaturrahim dan bertukar pikiran serta pengalaman peremuan-perempuan pengawas pemilu se Indonesia dalam menjalankan tugas kepengawasan. Hasil dari Konsolidasi ini Ummi harapkan akan di breakdown di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga Affirmasi 30% kuota Perempuan untuk pengawas tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS akan terpenuhi dan secara Kualitatif perempuan akan lebih bisa, siap dan mampu mengawal dan mengawasi Pilkada 2020,” ucap Ummi.

Ummi Nu'amah (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang)

Setelah Kegiatan Konsolidasi yang menghasilkan beberapa rekomendasi, yang sebelumnya juga dilakukan refleksi terlebih dahulu, selanjutnya kegiatan Deklarasi Perempuan mengawasi Pemilu di depan kantor Bawaslu RI, disaksikan oleh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat rentan antara lain dari kelompok Perempuan Difabel. Kegiatan Deklarasi ini didahului dengan kegiatan jalan sehat dari Hotel Red-Top sampai ke gedung Bawaslu RI kurang lebih 3 KM. Inti dari Deklarasi perempuan pengawas pemilihan umum seluruh indonesia menegaskan komitmen:

  1. Menjaga kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilihan umum dengan bekerja secara profesional, independen dan berintegritas;
  2. Memperjuangkan pengarusutamaan gender dalam lembaga pengawas pemilihan umum dan penguatan keterwakilan perempuan melalui: Perbaikan regulasi internal, program dan kebijakan lembaga; Keterpilihan perempuan minimal 30% sebagai pengawas Pemilihan Umum (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Tempat Pemungutan Suara) yang dimulai dengan keterwakilan perempuan dalam Tim Seleksi; menumbuhkan dan menguatkan budaya kerja organisasi yang sensitif gender; dan memantau secara reguler dan terukur status kemajuan perempuan pengawas pemilihan umum.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah khususnya perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya;

Pengawalan pemilihan umum yang jujur, adil, demokratis serta penegakan hukum dan keadilan pemilihan umum dengan cara memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan tegas menindak sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran politik uang, politisasi SARA, penyalahgunaan jabatan, penggunaan fasilitas negara, manipulasi proses dan hasil pemilihan umum serta pelanggaran lainnya.