Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Efektif Menyelesaikan Sengketa Antar Peserta Pemilu

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah (tengah) menyampaikan isi artikelnya dalam podcast Bawasantai Bedah Buku Wasit Demokrasi, Kamis 9 April 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah (tengah) menyampaikan isi artikelnya dalam podcast Bawasantai Bedah Buku Wasit Demokrasi, Kamis 9 April 2026

Ungaran - Penyelesaian Sengketa Proses menjadi salah satu mahkota kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam menyelesaikan permasalahan secara adil tanpa ekses. Topik ini yang kemudian menjadi inspirasi bagi Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah untuk diangkat menjadi salah satu karya di buku Wasit Demokrasi.

Melalui podcast Bawasantai yang diselenggarakan pada Kamis, 9 April 2026, Ummi menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu antara Pemilu dengan Pemilihan menjadi sesuatu yang berbeda. "Ada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan ada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Itu dua hal yang berbeda" buka Ummi.

Ummi melanjutkan bahwa dalam artikelnya, ia memasukkan kasus permohonan sengketa pada tahapan Pemilihan Tahun 2024. "Selama kurun waktu pelaksanaan pemilu serentak 2019, 2024 serta pilkada 2020 dan 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang hanya menerima dan menyelesaikan permohonan sengketa pada Pemilihan Tahun 2024 yaitu sengketa antar peserta pemilihan tahun 2024. Proses penyelesaian sengketa yang kita kedepankan pada saat itu mengedepankan sisi kemanusiaan yaitu dengan cara musyawarah. Sehingga ketika permasalahan yang terjadi yaitu adanya APK yang saling tumpang tindih tersebut terjadi, maka kita langsung selesaikan di lapangan" jelas Ummi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah dalam Perbincangan Artikel Buku Wasit Demokrasi di Poscast Bawasantai, Kamis 9 April 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah (tengah) dalam Perbincangan Artikel Buku Wasit Demokrasi di Poscast Bawasantai, Kamis 9 April 2026

Ummi juga menyinggung mengenai Musyawarah Acara Cepat. "Seperti kasus dalam sengketa proses antarpeserta pemilihan tahun 2024, itu juga salah satu contoh dari musyawarah acara cepat karena konstruksi yang dibangun adalah menyelesaikan sengketa di tempat terjadinya sengketa proses pemilihan pada hari yang sama dan pada saat permohonan tersebut disampaikan" lanjut Ummi.

Lebih lanjut, Ummi juga berpendapat bahwa dalam melaksanakan musyawarah acara cepat  terkait penyelesaian sengketa proses antar peserta, harus ada strategi yang efektif khususnya dalam diri pemimpin musyawarah acara cepat. "Peran pemimpin musyawarah acara cepat sangat menentukan efektifitas proses penyelesaian sengketa proses pemilu. Paling tidak, untuk menjadi pemimpin musyawarah yang baik, seorang pengawas pemilu harus memiliki kombinasi keterampilan yaitu keterampilan interpersonal, kemampuan berkomunikasi yang baik, kemampuan memahami aturan peraturan perundang-undangan dan kepatuhan terhadap kode etik" ungkap Ummi.

Tentunya dengan adanya startegi efektif ini, diharapkan menjadi sebuah langkah baik untuk menjadikan musyawarah dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dan pemilihan menjadi lebih cepat, adil dan kredibel.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : M. Munir