Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Coklit, Panwascam Bandungan: PKD Pengawasan Melekat ke Pantarlih

Tahapan Coklit, Panwascam Bandungan: PKD Pengawasan Melekat ke Pantarlih
PKD melakukan pengawasan coklit yang dilakukan Pantarlih di salah satu rumah warga

BANDUNGAN - Pengawasan melekat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilu 2024, saat ini sudah memasuki hari ke sembilan dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU, yakni dimulai sejak 12 Februari 2023 lalu sampai dengan 19 Maret 2023 mendatang.

Dalam tahapan ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bandungan beserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bandungan terus mengawal ketat tahapan sesuai yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Instruksi dari Bawaslu RI, secara berjenjang diturunkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Semarang, memberi instruksi bahwa tahapan coklit dilaksanakan dengan sistem pengawasan melekat. Artinya bahwa setiap PKD, mempunyai tugas harian untuk memonitor dan mengawasi tahapan coklit dengan cara mengikuti aktifitas Pantarlih yang mendatangi rumah warga untuk dilakukan coklit.

Data yang didapatkan oleh Pantarlih, kemudian dicocokkan dengan data pemilih pemilu dari KPU, untuk diketahui apakah nama warga yang telah didatangi telah dicatat atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Setelah Pantarlih mencocokkan data warga, dilanjutkan dengan Pantarlih memberikan surat tanda bukti pendaftaran pemilih Pemilu 2024. Dalam hal ini Pantarlih harus juga mendata dan mendaftar nama- nama yang belum tercatat di data pemilih, terutama pemilih potensial atau pemilih yang pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang sudah berusia 17 tahun, atau pemilih yang sudah menikah/kawin tapi belum memiliki KTP elektronik. Selain itu Pantarlih juga wajib mencoret nama warga yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat di data pemilih.

Pada tahapan pencocokan data pemilih ini, baik Pantarlih maupun PKD harus kerja keras dan butuh stamina kesehatan yang kuat

PKD Sidomukti Kecamatan Bandungan Trismun menyampaikan bahwa Pantarlih harus selalu diawasi dan terus diingatkan untuk melakukan coklit sesuai aturan yang berlaku.

“Pantarlih harus kami awasi secara ketat, agar dalam melaksanakan coklit, mereka (Pantarlih -red) tidak menyimpang dari aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tri Sumedi atau akrab disapa Londo menegaskan bahwa PKD harus selalu melakukan instruksi dari Panwaslu Kecamatan,

“PKD yang bertugas mengawasi coklit, harus selalu siap dalam melaksanakan instruksi dari kami (Panwascam-red), karena intruksi dari kami adalah turunan instruksi dari Bawaslu Kabupaten.” Tegasnya.

Masih menurut Londo, pengawasan melekat pada tahapan coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih tetap (DPT) benar-benar terkawal dengan baik.

“Pengawasan melekat yang dilakukan ini tentunya untuk memastikan bahwa DPT benar-benar terkawal dan terawasi dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan dalam membuat DPT untuk Pemilu 2024,” ujar Londo.

Londo berpesan dalam kondisi cuaca yang sedang tidak menentu, diharapkan para PKD untuk selalu menjaga kesehatan.

“Dalam kondisi cuaca yang tidak menentu seperti sekarang ini, kami harap seluruh PKD yang bertugas bisa menjaga kesehatan, karena tugas pengawasan coklit tidak akan berjalan baik jika para PKD tidak dalam kondisi prima.” Tutupnya.

(Panwaslu Kecamatan Bandungan)