Tampil di Democreasyik, Nurkus : Ada 4 Jenis Pelanggaran Dalam Pemilu
|
Ungaran - Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nurkus Budiyantomo mendapatkan kesempatan terhormat untuk menjadi narasumber dalam podcast Democreasyik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa 20 Januari 2026 ini, Nurkus menyampaikan beberapa informasi termasuk diantaranya jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu. "Secara umum ada 4 (empat) jenis pelanggaran yang terdapat dalam pemilu yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administratif Pemilu yang berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi, kemudian Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan terakhir yaitu Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya seperti netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat" jelas Nurkus.
Lebih lanjut, Nurkus juga menyampaikan beberapa pelanggaran pemilu yang paling sering terjadi di lapangan. "Secara normatif, berdasarkan pengawasan yang kami lakukan selama penyelenggaran pemilu dan pemilihan, ada 4 (empat) pelanggaran yang kami tangani, 2 (dua) di register dan 2 (dua) tidak diregister" sambung Nurkus
Maka dari berbagai potensi pelanggaran inilah, Nurkus mengajak masyarakat untuk memahami jenis pelanggaran yang ada dalam Pemilu. "Bawaslu Kabupaten Semarang berharap agar masyarakat dapat memahami jenis pelanggaran ini agar nantinya apabila ada potensi pelanggaran, masyarakat dapat lebih berani melaporkan potensi pelanggaran tersebut. Selain itu, dengan pemahaman yang komprehensif, masyarakat juga dilibatkan untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif agar nantinya potensi pelanggaran dalam pemilu dapat semakin berkurang" pungkas Nurkus
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Andi Setiawan