Temui Data Pemilih Tidak Padan, Fithriyah : KTP Masih Edisi Lama
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali menemukan hal yang cukup unik pada pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) di Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa. Dalam pengawasan coktas yang diselenggarakan pada Kamis 20 November 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Semarang mendapati pemilih yang masih memiliki KTP lama.
Hal ini ditemukan saat coktas kepada pemilih dengan elemen data tidak padan. Mengawasi giat coktas KPU Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Fithriyah menyaksikan sendiri data diri yang disampaikan oleh sampel pemilih tersebut. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Fithriyah selaku pengawas.
"Data tidak padan ini menjadi logis karena yang bersangkutan masih tercatat dalam pendataan penduduk di KTP Edisi lama, sedangkan saat ini proses pencatatan data pemilih di KPU sudah menggunakan KTP elektronik. Sehingga ketika data dari Kementerian Dalam Negeri turun menjadi tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Semarang" ucap Fithriyah.
Lebih lanjut, hasil pengawasan ini kemudian memunculkan dorongan kepada KPU dan pemerintah desa setempat untuk segera menerbitkan KTP elektronik terbaru dalam waktu dekat. "Karena ini sudah kita lihat bersama bahwa yang bersangkutan masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih, maka kami mendorong dari pihak terkait untuk segera menerbitkan dan mencetak KTP elektronik terhadap pemilih ini" sambung Fithriyah.
DIketahui bahwa terdapat pemilih bernama Rustoyo yang masih memiliki KTP lama yang menimbulkan data tidak padan di data KPU Kabupaten Semarang. Tindaklanjut tadi kemudian diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Noor M Nasyar