Temukan Kesalahan Dokumen Pencalonan, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU
|
Ungaran- Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan terhadap penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Kabupaten Semarang dengan melakukan pencermatan terhadap salinan dokumen calon Bupati/Wakil Bupati Semarang.
Dari hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu, ditemukan adanya dokumen berupa Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK tidak sesuai dengan ketentuan pasal 15 dan Lampiran VIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ummi Nu’amah koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang menjelaskan, bahwa sejak adanya putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan usia paling rendah Bacalon terhitung sejak penetapan pasangan calon yang kemudian di tindaklanjuti KPU dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Seharusnya Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK juga disesuaikan dengan PKPU 10 tersebut, namun dari hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu, masih ditemukan Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dengan format PKPU 8 Tahun 2024 dimana dalam Formulir tersebut masih tertulis paling rendah Bacalon terhitung sejak pelantikan pasangan calon.
“Dari hasil pencermatan kami terhadap salinan dokumen Paslon, kami menemukan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK masih menggunakan format PKPU 8 Tahun 2024 tersebut masih tertulis paling rendah Bacalon terhitung sejak pelantikan pasangan calon, padahal PKPU tersebut sudah dirubah pasca Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan usia paling rendah Bacalon terhitung sejak penetapan pasangan calon," jelas Ummi.
Atas hasil pencermatan tersebut Bawaslu Kabupaten Semarang kemudian menyampaikan surat saran perbaikan ke KPU Kabupaten Semarang yang pada pokoknya meminta untuk melakukan perbaikan pada dokumen syarat calon berupa Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penulis : MBP