Lompat ke isi utama

Berita

Tim Kampanye Pasangan Calon Bisa Ajukan Penyelesaian Sengketa

Tim Kampanye Pasangan Calon Bisa Ajukan Penyelesaian Sengketa
Diskusi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Staf Bawaslu RI dengan Kordiv dan Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Semarang di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang (22/02/2020)

Adanya Pandemik Corona yang melanda Dunia termasuk Indonesia, mengharuskan banyak agenda yang sudah di rancang dan sudah di tetapkan harus ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,  termasuk agenda Pilkada yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Pengawasan tahapan Pilkada sebagian sudah terlaksana, salah satunya tahapan pencalonan perseorangan, juga pengawasan non tahapan, salah satunya pengawasan terhadap netralitas ASN. Hal tersebut dilakukan demi mengurangi penyebaran virus Korona.

Walaupun adanya penundaan tahapan, pengawasan Pilkada tetap di laksanakan dengan tetap menunggu Perpu sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada setelah diputuskan adanya penundaan Pilkada 2020.

Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima laporan dugaan pelangaran pemilu juga menerima pengajuan penyelesaian sengketa.  Pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada  merupakan wujud dari pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Dalam penyelenggaraannya terkadang menghadirkan sengketa, baik sengketa antara peserta dengan penyelenggaranya maupun sengketa antara peserta satu dengan lainnya.

Sesuai dengan UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai dasar regulasi pelaksanaan Pilkada, Bawaslu diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Untuk menghadapi terjadinya sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Bawaslu mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Aturan Baru dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Sebelumnya, penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa Pilkada. Namun, seiring telah diundangkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada pada tanggal 1 April 2020, Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sengketa Pemilihan, terbagi atas sengketa pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan, dalam hal ini adalah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan. Sengketa Pemilihan dengan penyelenggara Pemilu dapat diajukan akibat di keluarkannya keputusan KPU yang menyebabkan hak peserta Pemilihan di rugikan, sedangkan sengketa antarpeserta pemilihan akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilihan laian di rugikan secara langsung. 

Ada beberapa hal baru yang tidak diatur pada Perbawaslu sebelumnya, yaitu tentang pengecualian Surat Keputusan KPU yang dijadikan Objek Sengketa pada sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Hal tersebut di atur di Pasal 5 Perbawaslu 2 tahun 2020, SK KPU yang di kecualikan tersebut antara lain: pertama, tindak lanjut penanganan pelanggaran administrasi, kedua, tindak lanjut putusan sengketa, ketiga; SK tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilihan, keempat; tindak lanjut putusan pengadilan terkait sengketa tata usaha negera pemilihan; kelima; hasil penghitungan suara, rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan, keenam; tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, juga di temukan  hal baru yang sebelumnya tidak diatur di Perbawaslu lama. Ini bisa di lihat pada Pasal 64 Ayat (3) yang menyebutkan, permohonan diajukan oleh Pasangan Calon, dapat juga diajukan oleh tim kampanye Pasangan Calon.

Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta dilakukan melalui musyawarah acara cepat, dimana kewenangan penyelesaiannya dimiliki oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.

Permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Dimana penyelesaiannya dilakukan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama atau paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan diajukan.

Menilik ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, Bawaslu Kab/Kota hingga Panwaslu Kecamatan harus mempunyai kemampuan dalam melakukan musyawarah. Untuk mendapatkan itu, perlu dilakukan adanya peningkatan kompetensi, baik secara mandiri oleh masing-masing Pengawas maupun melalui pelatihan yang mumpuni dari para ahli atau mediator profesional yang bersertifikat dalam pelatihan. Karena Pengawas Pemilihan nantinya akan bertindak sebagai pihak penengah dalam musyawarah. Apalagi waktu untuk melakukan musyawarah antarpeserta Pemilihan sangat singkat, yaitu pada hari yang sama setelah permohonan diajukan atau paling lama tiga hari. Pengawas Pemilu harus mempunyai keahlian yang handal agar para pihak dapat mencapai mufakat.

Baca Juga : Peta Potensi Sengketa Pilkada 2020

TONTON VIDEO : Tata Cara Penyelesaian Sengketa Cepat, Sengketa AntarPeserta Pemilihan