Tingkat Potensi Sengketa Tahapan Kampanye PILBUP Semarang
|
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah.
UNGARAN – Pelaksanaan tahapan kampanye tidak luput dari potensi sengketa antarpeserta, Kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah dalam Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 secara Daring kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Semarang, Kamis (08/10/2020).
Menurut Ummi, pada tahapan kampanye potensi untuk melahirkan sengketa antarpeserta Pemilihan cukup terbuka. Contohnya, pada kegiatan Kampanye tatap muka, potensi yang dapat memunculkan terjadinya sengketa antar peserta pemilihan antara lain lokasi kegiatan kampanye yang berdekatan, pemasangan APK, materi atau isi dari kampanye, konten kampanye di media social, juga persoalan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye yang di ajukan untuk di selesaiakan dengan cara penyelesaian sengketa atau di kenal dengan PSAP. "Ada beberapa hal dalam proses kampanye yang tidak di atur dan di tuangkan dalam regulasi, dan ada peserta pemilihan yang merasa di rugikan oleh peserta pemilihan yang lain kemudian faktanya itu bisa jadi masalah.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Ummi juga menyampaikan cara mengeksekusi putusan acara cepat pada penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan. Yang penting kuncinya adalah bahwa permohonan dari pemohon dan jawaban termohon jelas.
Berdasarkan laporan Anggota Panwascam, situasi dan kondisi politik wilayah kecamatan se-Kabupaten Semarang berpotensi besar terjadi sengketa antareserta Pemilihan. Hal tersebut berkaitan dengan konteks lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“APK yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai, hingga saat ini belum dilepas. Sedangkan saat ini, pemasangan APK resmi dari KPU terus berjalan. Bahkan di salah satu Kecamatan, kami mendapatkan laporan adanya pergeseran APK dari tempat asal pemasangannya juga ada yang mengupload di media social adanya alat peraga yang rusak,” Jelas Ummi.
Adanya laporan dari tim kampanye Paslon kepada Panwascam bahwa ada tim kampanye paslon lainnya yang akan ikut bergiat kampanye di kegiatan masyarakat namun tidak mengantongi STTP, laporan yang demikian ini juga dapat memicu terjadinya sengketa antar peserta pemilihan,”terangnya.
Dicabutnya Perbup 6 tahun 2018 yang mengatur tentang lokasi kampanye dan pemasangan APK, juga akan memunculkan potensi sengketa antar peserta pemilihan, karena tidak tertata dengan baik.
Menghadapi hal demikian, Ummi mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Desa untuk mengutamakan langkah-langkah pencegahan dengan cara memetakan potensi di seluruh wilayahnya terkait sengketa antar peserta pemilihan, selain itu Ummi mengingatkan kembali kepada Panwascam bahwa pemohon yang dapat mengajukan permohonan PSAP adalah Pasangan Calon atau Tim Kampanye, bukan yang lainnya. []