Tingkatkan Kemampuan Pegawai, Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Diskusi Soal Arsip
|
UNGARAN – Rabu, (29/04/2026) Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar kegiatan Rapat Pengelolaan Kearsipansebagai wadah peningkatan kapasitas bagi pimpinan dan staf sekretariat. Pada edisi kali ini, forum yang dilaksanakan di kantor Bawaslu tersebut mengangkat tema krusial mengenai pengelolaan kearsipan dengan menghadirkan Perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga memori kolektif lembaga melalui penataan dokumen yang sistematis.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, S.Pd., saat membuka acara menekankan bahwa Kegiatan Rapat Pengelolaan Kearsipan ini adalah momentum untuk memperluas pengetahuan di tengah padatnya tugas pengawasan. Beliau menegaskan bahwa meski jajaran pimpinan memiliki masa jabatan yang terbatas, keberadaan arsip dokumen yang terawat dengan baik akan menjadi fondasi bagi perencanaan program lembaga di masa depan. Ummi berharap diskusi ini dapat memberikan solusi konkret atas pengelolaan data, terutama dokumen pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan yang volumenya terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Budiyono, Arsiparis Ahli Muda Dinas Arpusda Kabupaten Semarang, mengapresiasi konsistensi Bawaslu dalam menjaga kualitas SDM melalui Rapat Koordinasi ini. Ia menyatakan bahwa kearsipan memang sering dianggap kurang menarik, namun sebenarnya merupakan menu harian yang melekat pada setiap aktivitas lembaga. "Perhatian pada arsip sangat bergantung pada niat dan kebiasaan kita, karena muara dari semua aktivitas lembaga adalah arsip yang rapi dan terukur," ujar Budiyono di hadapan peserta rapat.
Rapat koordinasi yang dipandu oleh Kasubbag Administrasi, Sri Widodo, S.H., ini berlangsung interaktif dengan kehadiran jajaran pimpinan lainnya seperti Muharom Al Rosyid (Kordiv P2H) serta mahasiswa magang dari UNNES. Penekanan utama dalam pertemuan ini adalah bagaimana membangun sistem kearsipan yang mandiri di tingkat sekretariat meski belum memiliki jabatan fungsional arsiparis. Dengan tertib administrasi, diharapkan seluruh data non-tahapan maupun tahapan pemilu dapat diakses dengan mudah dan cepat kapan pun dibutuhkan.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan