Tingkatkan Sinergi, Bawaslu Kabupaten Semarang Tunggu Realisasi Mou Kearsipan Dengan Arpusda
|
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang terus berupaya memperkuat landasan hukum pengelolaan dokumen melalui rencana kerja sama (MOU) dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Semarang. Rencana strategis ini dibahas kembali dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Kearsipan yang dihadiri oleh pimpinan kedua lembaga tersebut, Rabu, (24/04/2026). Kerja sama ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pendampingan teknis secara rutin, terutama dalam penyediaan tenaga ahli dan standarisasi gudang arsip di kantor Bawaslu.
Ummi Nu'amah, S.Pd., mengungkapkan bahwa pihak Bawaslu sebenarnya sudah mengajukan draf MOU dan melakukan audiensi dengan Arpusda sebelumnya. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih menunggu tindak lanjut karena terkait dengan regulasi di tingkat pimpinan daerah atau Bupati. Ummi menegaskan bahwa MOU ini sangat penting sebagai payung hukum bagi Bawaslu untuk mendapatkan bimbingan teknis mengenai kearsipan secara lebih intensif dan resmi.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Budiyono dari Dinas Arpusda menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung rencana kerja sama tersebut dan sedang mengoordinasikan mekanisme administratifnya. Ia menyatakan bahwa meski belum ada MOU formal, Arpusda siap membantu Bawaslu dalam memberikan konsultasi terkait penataan record center maupun pengusulan jabatan fungsional arsiparis. Budiyono memuji langkah proaktif Bawaslu yang tetap menjalankan standar kearsipan meski di tengah keterbatasan SDM ahli di bidang tersebut.
Kasubbag Administrasi, Sri Widodo, S.H., menambahkan bahwa kerja sama ini nantinya akan mencakup pelatihan bagi staf pengelola arsip di lingkungan Bawaslu. Ia berharap dengan adanya MOU, Bawaslu Kabupaten Semarang dapat secara resmi mengakses bantuan sarana prasarana kearsipan dari pemerintah daerah jika memungkinkan. Penataan arsip yang baik dianggap sebagai investasi jangka panjang bagi kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen kedua pihak untuk terus mengawal proses MOU hingga ditandatangani. Sambil menunggu proses legalitas tersebut selesai, Bawaslu Kabupaten Semarang akan terus menerapkan prinsip-prinsip kearsipan modern sesuai dengan Perbawaslu yang berlaku. Dengan adanya sinergi antar lembaga ini, diharapkan pengelolaan memori kolektif penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Semarang dapat menjadi percontohan bagi instansi lainnya.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan