Lompat ke isi utama

Berita

Ummi: Mediasi Merupakan "Ruh" Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Ummi: Mediasi Merupakan "Ruh" Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Proses Perekaman kegiatan Gelar Tikar

Bandungan - Mediasi merupakan "ruh" dari Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, hal tersebut disampaiakan Ummi Nu'amah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi (Gelar Tikar) Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis(21/10/2021) di Griya Persada Bandungan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang itu menjelaskan bahwa pada tahapan mediasi ini para pihak yaitu pemohon dan termohon dipertemukan untuk bisa menyampaikan kehendak dan masing-masing argumennya, sehingga harapannya pada tahapan mediasi ini bisa diperoleh kesepakatan dari para pihak.

lebih lanjut Ummi menjelaskan pada tahapan mediasi ini para pihak tidak boleh diwakilkan, harus seacara langsung di hadiri oleh pihak pemohon maupun termohon.

"dalam tahapan mediasi permohonan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu para pihak harus hadir langsung tidak boleh di wakilkan, sehingga harapannya yang bersangkutan dapat menyampaikan secara langsung kehendak maupun bagian-bagian yang bagi pihak pemohon tidak diberikan hak-haknya" kata Ummi.

ada sepuluh (10) tahapan mediasi yang harus di lalui yaitu pendahuluan, sambutan mediator, Presentasi Para pihak, Kesepahaman Awal, Identifikasi Masalah, Negosiasi, Pertemuan Terpisah, Pengambilan Keputusan Akhir, Penyusunan kesepakatan, dan Kata Penutupan.

regulasi kita telah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan khususnya dalam hal ini keadilan Pemilu/Pemilihan, dan Bawaslu merupakan lembaga yang dibentuk Negara yang juga dalam undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelesaian Permohonan Sengketa Proses Pemilu maka bagi para pihak yang nntinya merasa dirugikan atau tidak dipenuhi hak-haknya bisa mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa proses ke Bawaslu.
(MBP)