Lompat ke isi utama

Berita

UPBDP Musnahkan Barang Dugaan Pelanggaran

UPBDP Musnahkan Barang Dugaan Pelanggaran
Pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran

Ungaran- Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (UPBDP) Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pemusnahan barang dugaan pelanggaran yang tersimpan sejak Pilkada 2018, Pemilu 2019 hingga Pilkada 2020. pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Senin (23/08/2021)

UPBDP melakukan pemusnahan barang dugaan pelanggaran atas surat perintah ketua Bawaslu Kabupaten Semarang nomor 198/PP.00.02/K.JT-23/8/2021.

Marjiono Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang yang juga kepala UPBDP mengatakan pemusnahan barang dugaan pelanggaran dilakukan dengan cara dibakar adapun barang dugaan pelanggaran yang dimusnahkan yaitu satu (1) stiker bergambar Paslon, satu (1) kaos bergambar salah seorang caleg, satu (1) kalender bergambar Paslon, satu (1) masker batik, dan satu (1) baliho bergambar paslon. kesemua itu merupakan barang dugaan pelanggaran sejak tahun 2018 hingga pilkada 2020.

lebih lanjut Marjiono menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan BDP, terlebih dahulu dilakukan indentifikasi BDP kemudian dikonfirmasikan kepada kepemilikan, jika tidak diambil atau di tolak dalam waktu yang ditentukan maka akan di musnahkan.

"sebelumnya dilakukan Inventarisasi seluruh barang dugaan pelanggaaran oleh 5 orang staff pengelola barang dugaan pelanggaran, berdasarkan data yang ada pada Divisi Penanganan Pelanggaran diteliti dan dicocokkan secara faktual dengan fisik barangnya, kemudian dikonfirmasikan kepada kepemilikan, jika tidak diambil atau di tolak dalam waktu yang ditentukan maka akan di musnahkan " kata Marjiono.

dalam kesempatan yang sama, Agus Riyanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menjelaskan sesuai dengan Perbawaslu 19 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 26 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan. bahwa apabila barang dugaan pelanggaran diketahui pemiliknya maka diberikan surat pengambilan barang dugaan pelanggaran kepada pemilik, diberi jangka waktu 7 hari untuk mengambil. Apabila pemilik mengambil barang dugaan pelanggaran maka diberikan berita acara penyerahan dan BDP dicoret dari buku register. Akan tetapi bila pemilik BDP menolak mengambil BDP maka dibuatkan berita acara penolakan kemudian BDP masuk kedalam kategori barang yang dimusnahkan.

lebih lanjut Agus menjelaskan berkaitan dengan BDP yang tidak diketahui pemiliknya mekanismenya Bawaslu mengumumkan pada laman resmi Bawaslu selama 7 hari kerja, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada yang mengambil maka Bawaslu membuat berita acara BDP tidak diketahui pemiliknya dan dilakukan pemusnahan. Apabila barang yang dimaksud memiliki nilai manfaat masuk kepada pemulihan aset, yang tidak ada nilai manfaat langsung dimusnahkan

dengan adanya UPBDP ini harapannya segala bentuk BDP dapat dikelola secara baik sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.