Lompat ke isi utama

Berita

Urgensi dan Kontribusi Mayarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

Urgensi dan Kontribusi Mayarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Siaran langsung "Gelar Tikar" Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi Edisi 10 Bawaslu Kabupaten Semarang, Jumat (03/07/2020)

UNGARAN - Bagaimana Bawaslu Selesaikan Sengketa Pemilihan? Atas pertanyaan inilah pembahasan tata cara, urgensi, hingga peran serta masyarakat dalam penyelesaian sengketa Pemilihan dikupas oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nuamah pada kegiatan "Gelar Tikar" Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi Edisi ke 10, Jumat (03/07/2020).

"Setidaknya ada 3 urgensi penyelesaian sengketa di Bawaslu," Kata Ummi dalam live streaming Youtube Bawaslu Kabupaten Semarang.

Pertama sebagai perlindungan hak konstitusional peserta pemilihan. Kedua sebagai sarana mewujudkan fungsi hukum pemilihan. Ketiga sebagai sarana dalam mewujudkan hukum Pemilihan meliputi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Lebih lanjut Ummi menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Selain memantau dan mengawasi secara langsung proses musyawarah terbuka, masyarakat juga dapat menjadi saksi pada proses musyawarah penyelesaian sengketa.

Berdasarkan Pasal 45 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, pemeriksaan alat bukti menjadi salah satu proses musyawarah terbuka dalam penyelesaian sengketa pemilihan antara peserta dengan penyelenggara. Alat bukti tersebut meliputi surat atau tulisan; keterangan saksi; keterangan ahli; informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya; pengakuan pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan/atay pengetahuan majelis musyawarah.

Dalam Pasal 46 ayat (2) Perbawaslu 2 tahun 2020 dijelaskan, keterangan saksi merupakan informasi atau keterangan yang diberikan di bawah sumpah oleh seseorang atau lebih mengenai hal yang dialami, dilihat, atau didengarnya sendiri serta memiliki keterkaitan dengan pokok permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.

Adapun syarat orang yang dapat didengar kesaksiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yaitu berusia 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; tidak sakit ingatan: tidak merupakan keluarga sedarah atau semenda menurut garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak bersengketa; dan tidak merupakan istri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai.

Ummi berharap kepedulian masyarakat dalam penegakan keadilan Pemilihan ini meningkat.

Pagelaran Pilkada merupakan hajatan rakyat. Maka sudah seharusnya masyarakat mampu berkontribusi dalam mewujudkan terciptanya demokrasi Pilkada. (NDH)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nuamah dan staf Bawaslu Kabupaten Semarang dalam kegiatan Gelar Tikar Edisi-10, Jumat (03/07/2020).