Lompat ke isi utama

Berita

Validasi Data Kematian, KPU dan Bawaslu Pastikan Pemilih TMS Dicoret di Sumowono

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd. Bersama Ketua KPU Kab. Semarang, Bambang Setyono SH didampingi Kades Sumowono Melakukan Verifikasi Data Pemilih , 3 Desember 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd. Bersama Ketua KPU Kab. Semarang, Bambang Setyono SH didampingi Kades Sumowono Melakukan Verifikasi Data Pemilih , 3 Desember 2025

SUMOWONO – Bawaslu Kabupaten Semarang secara ketat mengawasi kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam memastikan akurasi data pemilih yang telah meninggal dunia pada pelaksanaan Coktas Tahap III PDPB Tahun 2025 di Desa Sumowono. Langkah pengawasan ini diambil untuk mencegah munculnya "pemilih hantu" dalam pemilu mendatang.

Dalam verifikasi yang disaksikan langsung oleh Perangkat Desa Sumowono, tim gabungan menelusuri data warga yang dilaporkan meninggal.  Berdasarkan    pencermatan dokumen kematian yang ditunjukkan perangkat desa di Kantor Desa Sumowono, data KPU dinyatakan sinkron dengan fakta di lapangan bahwa warga tersebut telah meninggal dunia.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Ummi Nu'amah, S.Pd.,menekankan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu adalah memastikan prosedur             pencoretan (deletasi) data dilakukan sesuai regulasi. "Fokus kami adalah memastikan hak konstitusional terjaga, tetapi juga memastikan yang TMS karena meninggal dunia benar-benar dihapus agar tidak disalahgunakan. Data di Desa Sumowono sejauh ini sangat rapi," ungkap Ummi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua KPU Bambang Setyono, S.H., menyatakan bahwa pemutakhiran data kematian adalah tantangan tersendiri. "Berkat Coktas dan kroscek langsung dengan Pak Kades Budiyono hari ini, status TMS karena meninggal dunia bisa kami eksekusi perubahannya di sistem dengan dasar hukum yang kuat," jelas Bambang.

Penulis : Ravi Cahya 

Dokumentasi : Farhan Aditya Perdana