Lompat ke isi utama

Berita

Verfak Pendukung Bakal Calon DPD, Panwascam Suruh Dampingi dan Bekali Jajaran PKD dengan AKP

Verfak Pendukung Bakal Calon DPD, Panwascam Suruh Dampingi dan Bekali Jajaran PKD dengan AKP
Pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024 di salah satu rumah warga, Senin (20/2/2023)

SURUH - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Suruh melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual kesatu syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD 2024 pada Senin (20/2/2023) lalu. Sesuai dengan jadwal yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Suruh, bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan pada 20 – 22 Februari 2023. Jumlah sampel dukungan bakal calon DPD Daerah Pemilihan Jawa Tengah untuk Kecamatan Suruh berjumlah 24 sampel yang tersebar di 14 Desa se-Kecamatan Suruh, serta ada 3 Desa yang tidak ada sampel dalam verifikasi faktual kesatu yaitu Kebowan, Krandon Lor dan Purworejo.

Ketua Panwaslu Kecamatan Suruh, Tri Masyhudil Haq saat berbincang di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya yang dilakukan pengawas pemilu di Kecamatan Suruh untuk memastikan proses verifikasi faktual dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami akan selalu pastikan proses verifikasi faktual dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka dari itu strateginya adalah melalui pendampingan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) saat melakukan pengawasan di desa yang terkena sampel dalam verifikasi, selain itu kami juga membekali PKD dengan alat kerja pengawasan (AKP) pada tahapan ini,” ucap Tri.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelum melakukan pengawasan, jajaran pimpinan Panwaslu Kecamatan Suruh memetakan dan membagi wilayah sesuai dengan jadwal yang disampaikan KPU Kabupaten Semarang melalui PPK Kecamatan Suruh. Untuk kegiatan verifikasi pertama pada Senin (20/2/2023) terbagi menjadi tiga wilayah masing-masing wilayah dilakukan pengawasan oleh pimpinan Panwaslu Kecamatan Suruh diantaranya adalah desa Bonomerto, Medayu, Sukorejo dan Kedungringin yang merupakan wilayah timur yang langsung dilakukan pengawasan oleh Ketua Panwascam Suruh. Sementara dua wilayah berikutnya Gunungtumpeng, Cukilan dan Suruh dilakukan pengawasan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Suruh Arif Moerdiyanto, sedangkan wilayah barat yakni Reksosari, Ketanggi, Deresan dan Beji Lor dilakukan pengawasan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Agus Setiyoko bersama dengan PKD masing-masing.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, jajaran KPU Kabupaten Semarang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan verifikasi dengan baik.

PKD Ketanggi, Luqmantara menyanpaikan jika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur dalam proses verifikasi faktual, tim pengawas akan selalu memberikan saran perbaikan guna mendukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Lebih jauh saran perbaikan menjadi langkah strategis dalam pengawasan verifikasi faktual DPD, karena kami merasa bahwa PPS Ketanggi dalam melaksanakan kegiatan ini juga sudah melakukan koordinasi dengan PPK dan KPU, namun kami sebagai pengawas tetap mengawal dan memberikan pendampingan guna memperlancar dalam kegiatan ini.” Tegas Luqman.

Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan Suruh pada hari pertama melakukan verifikasi sejumlah 19 orang sampel yang tersebar dalam 10 Desa dan sisanya akan dilaksanakan pada Selasa (21/02/2023).

Tri menyampaikan pihaknya mengharapkan proses verfak berjalan dengan baik agar mendapat hasil yang sama baiknya.

“Kami selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Suruh berharap bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan yang baik sehingga dengan proses yang baik akan menghasilkan hasil yang baik pula, serta semoga tim diberikan kesehatan sehingga dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya.” Tutup Tri.