Vermin Perbaikan, Bawaslu Koordinasi dengan KPU
|
Ungaran-Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan partai Politik, Rabu, 05/10/2022. Yang di hadiri komisioner KPU Kabupaten Semarang serta seluruh pimpinan dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang.
Mohammad Talkhis Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini menjadi ruang diskusi mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sehingga Bawaslu Kabupaten Semarang dapat menyusun strategi pengawasan.
Selain itu pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan ini dilaksanakan terpusat dalam satu ruangan sehingga lebih mudah dalam berkoordinasi serta lebih mudah dalam teknis pengawasannya.
Andi Gatot Anjas Budiman, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa selama tahapan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang telah membuat 6 surat himbauan yang terdiri dari dua (2) surat himbauan pada pelaksanaan verifikasi Parpol serta empat (4) himbauan pengecekan Sipol.
Serta telah mengirimkan 7 saran perbaikan ke KPU yang terdiri dari empat (4) saran perbaikan Aduan Sipol, dua (2) Saran perbaikan hasil pencermatan Sipol, dan satu (1) Saran Perbaikan saat pelaksanaan klarifikasi keanggotaan parpol.
Lebih lanjut Andi menyampaikan hasil pencermatan Sipol yang di lakukan Bawaslu, ditemukan data patut diduga data ganda antar parpol 5.404 dan data ganda dalam satu parpol 3.418. kemudian dari hasil pencermatan sipol hasil vermin yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Semarang, adanya data Ganda antar Parpol dengan status memenuhi syarat (MS) semua, hasil pengecekan data e-KTP sama sebanyak 6 orang, Ganda dalam satu Parpol dengan status memenuhi syarat (MS) semua, hasil pengecekan data e-KTP sama sebanyak 1 orang, status memenuhi syarat (MS) terdapat perbedaan antara dokumen yang diunggah (KTP dan KTA) dengan data Sipol sebanyak 1 orang, dan status tidak memenuhi syarat (TMS) kegandaan antar Parpol dimana salah satu mengunggah dokumen (KTP dan KTA) sedangkan yang lain tidak mengunggah dokumen sebanyak 1 orang.
Menanggapi hal tersebut, Aris Mufid Komisioner KPU Kabupaten Semarang menyampaikan untuk saran perbaikan aduan Sipol, KPU akan menindaklanjuti dengan mengundang masyarakat yang mengadu melalui Bawaslu maupun helpdesk KPU untuk di klarifikasi sekaligus menghadirkan partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya untuk saran perbaikan percermatan hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten Semarang telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dimana hasil dari konsultasi tersebut bahwa data sipol hasil vermin yang telah berstatus memenuhi syarat (MS) telah di kunci dalam sistem Sipol sehingga KPU Kabupaten tidak bisa mengubah data tersebut, KPU juga menyadari adanya kelemahan dari Sipol ini yang hanya berbasis pada NIK yang di input di Sipol tetapi terhadap dokumen seperti KTP dan KTA sistem tidak bisa mendeteksinya. Sipol kedepan akan di buat secara berlanjut, sehingga kedepan partai politik dapat mengupdate anggotanya.
(MBP)
