Wahyudi Sutrisno: Mediasi Adalah Kunci Kelancaran Tahapan Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa
|
UNGARAN – Menghadapi dinamika Pemilu 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang bersama Prodi Ilmu Hukum UNW memberikan pembekalan nyata kepada mahasiswa melalui Seminar dan Simulasi Moot Court Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Selasa, (21/04/2026). Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H., hadir memberikan materi mendalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses.
Dalam arahannya, Wahyudi menggarisbawahi pentingnya tahap mediasi sebagai wujud keseriusan Bawaslu dalam menjaga kelancaran tahapan pemilu. “Proses penyelesaian sengketa sangat berpengaruh terhadap tahapan pemilu, seperti pencetakan logistik. Oleh karena itu, kita sangat konsen agar sengketa sebisa mungkin selesai di tahap mediasi,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa seluruh anggota Bawaslu kini telah dibekali pelatihan sebagai mediator bersertifikat untuk mendukung proses tersebut.
Selain sengketa antara peserta dengan penyelenggara, Wahyudi juga menjelaskan adanya mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta (PSAP). Mekanisme ini dapat diselesaikan secara cepat oleh teman-teman Panwascam di tingkat kecamatan, terutama terkait persoalan alat peraga kampanye (APK) agar tidak menimbulkan konflik yang membesar.
“Sifat putusan dari penyelesaian sengketa ini adalah restoratif atau memulihkan hak,” tutur Wahyudi menutup paparan sebelum simulasi dimulai. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap mahasiswa hukum sebagai calon praktisi dapat memahami bahwa penegakan hukum pemilu merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan