Warga Yakin, Tanpa Iming-Iming Dapat Wujudkan Pemimpin Terbaik
|
Suasana Forum Group Discussion (FGD) Pembentukan Desa Anti Politik Uang dengan Kelompok Tani Desa Kebonagung Kecamatan Sumowono, Rabu Malam (13/11/2019).
UNGARAN- Kordiv Hukum data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk taat aturan dalam Pilkada 2020, dengan semangat memilih pemimpin tanpa iming-iming. Andi meyakinkan kepada masyarakat bahwa pemimpin yang dipilih berdasarkan pilihan hati akan menghasilkan pemimpin terbaik dari yang baik, Rabu malam (13/11/2019).
Kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Pembentukan Desa Anti Politik Uang ke-4 di balai Dusun Jagoan Desa Kebonagung, menghadirkan Kelompok Tani Perempuan dan Kelompok Tani Laki-Laki Desa Kebonagung. Menurut Andi, mereka adalah kelompok strategis yang mampu menjadi pelopor dalam menyukseskan Pilkada bersih tanpa politik uang.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memberikan pemahaman tentang demokrasi, kepemiluan, pentingnya pengawasan warga dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Kehadiran Bawaslu menjadi penyelenggara Pemilu untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan pemimpin-pemimpin yang berintegritas.
Agus juga menguatkan semangat warga dalam menolak politik uang dengan memaparkan bahaya praktik politik uang, yaitu terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten hingga pemimpin yang memiliki jiwa korup.
Salah seorang warga mengungkapkan, dirinya sedikit pesimis dengan korupsi di Indonesia dapat diberantas dengan tuntas. Namun, upaya Bawaslu dalam memberantas korupsi dimulai dengan memberantas politik uang adalah suatu tindakan solutif.
Semangat warga pun ditunjukkan dari berbagai pertanyaan yang diajukan. Salah satunya, warga menanyakan prosedur pelaporan politik uang.
“Berapa lama jangka waktu kejadian dengan pelaporan dugaan politik uang?,” Tanya Amin Rais, Anggota Kelompok Tani Desa Kebonagung.
Kemudian kepadanya, Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 134 menerangkan, laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Pada akhir kegiatan diskusi, seluruh masyarakat bertekat kuat menolak politik uang. Tekat tersebut dideklarasikan dengan mengucapkan secara tegas “Tolak Uangnya, Jangan Sekali-kali Diterima” kemudian secara bergantian membubuhkan tanda tangan deklarasi.