Lompat ke isi utama

Berita

Webinar PP: Kesiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2022

Webinar PP: Kesiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2022
Web Seminar (Webinar) yang mengusung tema Kesiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024, Kamis (14/07/2022)

Ungaran-Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Web Seminar (Webinar) yang mengusung tema Kesiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024, Kamis (14/07/2022).

Hadir sebagai narasumber IPDA Agung Purbajati kanit 1 Satreskrim Polres Semarang mewakili Kasat Reskrim Polres Semarang yang berhalangan hadir, Muslichan Darojad, SH. Kasi Intel Kajari Kab Semarang, Agus Riyanto., S.P, S.H Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Semarang serta sebagai Moderator Dr. Moh Tohari, S.H., M.H Dekan FH Undaris. Kemudian Pemantik sekaligus membuka kegiatan Webinar Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

M Talkhis Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutan menyampaikan Kegiatan webinar dapat memunculkan pola pencegahan tindak pidana Pemilu/Pemilihan dengan melibatkan berbagai pihak serta dapat memaksimalkan startegi Penanganan tindak pidana pemilu dan meningkatkan profesionalitas dan integritas masing-masing lembaga. Bawaslu Kabupaten Semarang dalam ikhtiar pencegahan pelanggaran sudah melaksanakan berbagai kegiatan seperti membuat film iklan layanan masyarakat (ILM) mengenai penanganan tindak pidana Pemilu, kita juga sudah melaksanakan penataan arsip penanganan pelanggaran, kemarin juga sudah melaksanakan simulasi klarifikasi yang melibatkan pimpinan dan staf sebagai bentuk persiapan dan peningkatan kapasitas SDM Penanganan Pelanggaran.

Sementara itu menurut Sri Wahyu Ananingsih Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah setidaknya ada 7 tantangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu yaitu Fenomena kampanye di media; Hoax, SARA, Hate Spech, Kemudian Fenomena Politik Uang, mobilisasi kades dan netralitas ASN, Kemudian mengenai batas waktu penanganan pelanggaran kalau pemilu 7 + 7 hari kerja, adanya perbedaan persepsi di ketiga lembaga, hal ini kami harapkan dapat diminimalisir di Pemilu 2024, adanya pergantian personil Gakkumdu di tengah-tengah tahapan Pemilu, dan adanya keterbatasan anggaran Gakkumdu. tantangan kedepan yang nantinya bisa kita buat strategi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran.

Hampir senada dengan Ana, Agung Purbajati Kanit 1 Satreskrim Polres Semarang mengungkapkan adanya hambatan-hambatan dalam proses penyidikan tindak Pidana Pemilu yaitu waktu yang dibatasi hanya 14 hari, kurang sosialisasi UU Pemilu sehingga kita perlu membaca-baca ulang lagi, seringnya ahli, saksi dan terlapor tidak dapat hadir dalam persidangan, kurangnya dukungan anggaran dalam proses penyidikan tindak pidana pemilu.

Segala hambatan yang ada menurut Agung selama ada sinergi, kerjasama, dan kolaborasi dengan baik dari lembaga yang tergabung dalam gakkumdu maka hambatan ini akan bisa lalui dengan baik.

Disisi lain, Muslichan Darojad, SH Kasi Intel Kajari Kab Semarang menegaskan fungsi pentingnya persiapan melakukan pemetaan sehingga bisa kita minimalisir adanya tindak pidana pemilu dengan mengupayakan pencegahan, pencegahan tindak pidana Pemilu untuk merawat kehidupan berdemokrasi.

Kesuksesan penyelesain perkara tindak pidana pemilu tergantung dari kesolidan anggota Sentra Gakkumdu, Pentingnya koordinasi dan sinergi ketiga lembaga dengan menghilangkan ego sektoral sehingga menghadirkan free dan fair election.

Agus Riyanto Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang menjelaskan mengenai mengenai kesiapan penanganan pelanggaran pemilu yang dimulai dari pengertian dari Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perUUan terkait pemilu.(Perbawaslu 7 th 2018), Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/ atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU tentang pemilu.(Perbawaslu 7 th 2018)

Kemudian mengenai tugas dan wewenang Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu & sengketa proses pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota. (Psl 101 UU 7/2017) Selain itu dalam meningkatkan meningkatkan kapasitas internal di Bawaslu Kabupaten juga telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya membuat ILM dengan judul “Sang Pelapor” lain untuk meningkatkan kapasitas staf Bawaslu dalam hal penerimaan laporan dugaan pelanggaran, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu dan sekaligus mendorong masyarakat agar memiliki semangat jika ada dugaan pelanggaran pemilu agar melaporkan ke Bawaslu, kemudian Simulasi Teknik Klarifikasi untuk meningkatkan kemampuan proses klarifikasi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

setidaknya menurut Agus, Bawaslu kabupaten Semarang telah melakukan berbagai persiapan diantaranya pertama memahami kewenangan, peningkatan kapasitas internal selanjutnya persiapan pembentukan sentra Gakkumdu.
(MBP)