Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Dorong Panwascam Selesaikan Sengketa Cepat Antarpeserta Pemilu

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H. Saat menjadi Keynote Speech pada Kegiatan Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H. Saat menjadi Keynote Speech pada Kegiatan Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Ungaran - Hari ini, Selasa, (21/04/2026) Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sebagai Keynote Speech pada Kegiatan Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menjelaskan di hadapan mahasiswa UNW  adanya jenis sengketa yang sering terjadi namun kurang populer, yaitu sengketa antarpeserta pemilu. Berbeda dengan sengketa melawan penyelenggara, sengketa ini timbul akibat perselisihan langsung antara peserta pemilu di lapangan. Contoh yang paling umum ditemukan adalah perselisihan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang saling menutupi.

Kordiv PS
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H.  Bersama Ketua Bawaslu Kabiupaten Semarang, Agus Riyanto, S.P., S.H. Beserta Jajaran Berfoto Bersama dengan Dekan FEHH UNW, Budiarti, S.Pd., M.Pd.  pada Kegiatan Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Untuk menangani persoalan tersebut, Bawaslu memberikan kewenangan kepada jajaran di tingkat kecamatan atau Panwascam. Hal ini dilakukan agar penyelesaian masalah di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu. Wahyudi menilai, menunggu penanganan dari tingkat kabupaten akan memakan waktu terlalu lama dan berisiko memicu konflik fisik yang lebih besar.

Meskipun sengketa antarpeserta seringkali dianggap sepele secara substansi, dampaknya bisa menjadi besar jika dibiarkan berlarut-larut. Wahyudi menegaskan bahwa gesekan kecil terkait APK bisa berkembang menjadi konflik horizontal yang mengganggu stabilitas wilayah. Oleh sebab itu, fungsi penyelesaian sengketa cepat oleh Panwascam menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas di tingkat akar rumput.

Dalam tata kelola pemilu, Wahyudi membedakan tiga aspek utama: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule application), dan penegakan aturan (rule adjudication). Penyelesaian sengketa merupakan bagian dari penegakan aturan yang krusial untuk memastikan kepastian hukum. Masyarakat diharapkan tidak hanya melihat aspek administratif pemilu, tetapi juga memahami mekanisme perlindungan hukum yang disediakan Bawaslu.

Simulasi moot court ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata kepada publik dan akademisi mengenai bagaimana Bawaslu bekerja menangani berbagai dinamika pemilu. Wahyudi mengapresiasi kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Semarang dengan Prodi Ilmu Hukum UNW dalam mensosialisasikan fungsi penegakan hukum ini. Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan seluruh stakeholder memahami hak dan kewajibannya dalam proses demokrasi.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan